Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Biak Numfor

Penulis

  • Konstantina Renyaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Biak Numfor

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.143

Kata Kunci:

Penerapan Asas, Contradictoire Delimitatie, Pendftaran Tanah, Biak Numfor

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi asas Contradictoire Delimitatie dalam pendaftaran tanah pertama kali dan unsur-unsur yang menghambat penggunaan pedoman Contradictoire Delimitatie dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Biak Numfor. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris guna mengkaji implementasi asas Contradictoire Delimitatie. Adapun lokasi penelitian dilaksanakan di Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Biak Numfor. Pengumpulan data melalui pengkajian dokumen, observasi dan wawancara dengan petugas terkait. Data penlitian kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh yakni 1) penerapan Contradictoire Delmitatie dalam penetapan batas proses pendaftaran tanah di BPN Biak Numfor belum berjalan secara baik. Adapun para pihak wajib menunjukkan batas tanahnya yang telah ada berupa tanda atau patok. 2) Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Contradictoire Delmitatie terkait penetapan batas tanah saat proses pendaftaran ialah ketidaksesuaian batas tanah, batas patok yang menimbulkan tanah yang tidak jelas, ketidakhadiran salah satu pihak saat penetapan batas tanah.

Referensi

Jurnal

Abe, Ruktisandi Sindu, and Aryani Witasari. “Perlindungan Hukum Atas Perbedaan Luas Faktual Dengan Surat Ukur Pada Sertifikat Hak Atas Tanah.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 1, no. 2 (2017): 1–24. https://doi.org/10.25139/lex.v1i2.551.

Arief, Anggraeny. “Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 206–15. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5812.

Harahap, Syafril Hamonangan. “Pemberlakuan Asas Contradictoire Delimitatie Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Studi Kasus Putusan MA Nomor 77/PK/TUN/2015.” Jurnal Hukum Positium 1, no. 1 (2015): 25–47. https://doi.org/10.1145/3132847.3132886.

Koswara, Indra Yudha. “Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).” Jurnal Hukum Positium 1, no. 1 (2016): 23–38. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.525.

Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” Jurnal Bhumi 4, no. 1 (2018): 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217.

Sagala, Elvia, and Ade Parlaungan Nasution. “Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Di Tinjau Dari Nilai Ekonomi.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2019): 52–63. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.245.

Santoso, Urip. “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional.” Mimbar Hukum 24, no. 2 (2012): 187–375. https://doi.org/10.22146/jmh.16130.

Oe, Meita Djohan. “Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah.” Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2015): 62–74. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/554.

Satya, Marina. “Legal Protection of Land Right Holders Against The Establishment of The Rechtsverwerking Institution.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 2, no. 2 (2021): 120–27. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.138.

Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.” Negara Hukum Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2011): 287–306. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.218.

Susanti, Ni Wayan Ari, and I Gusti Ayu Dike Widhyaastuti. “Pelaksanaan Asas ‘Contradictoire Delimitatie’ Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2017): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/26617.

Tesis

Harianto. “Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Yang Mengatur Tentang Penetapan Batas Bidang Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara).” Thesis Fakultas Hukum. Universitas Islam Malang, 2020.

Buku

Hermawan, Yudy. “Pengaruh Penerapan Asas Contradictoire Delimitatir Terhadap Pekerjaan Pengukuran Tanah Di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.” Jakarta, 2021.

Urip, Santoso. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.

———. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 24, Pasal 19 tentang Pendaftaran Tanah (1997).

Indonesia, BPK Republik. “Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” BPK RI, 2014.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun Tentang Pendaftaran Tanah,” 1997.

Wawancara

Nurmiati. “Wawancara Dengan Subseksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Biak Numfor.” 2021.

Rumaropen, Ruth Sahaya. “Wawancara Dengan Salah Satu Warga Kabupaten Biak Numfor.” 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Biak Numfor. (2021). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 1-10. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.143