Implementasi Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.142Kata Kunci:
Implementasi undang-undang, UU No 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan JalanAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta hambatan dalam penerapan pasal tersebut yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Biak Numfor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi. Wawancara yang dilakukan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penelitian seperti aparat Kepolisian dan Pengadilan Negeri Biak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah orang yang belum mengetahui Pasal 280 No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Biak Numfor. Hal ini disebabkan karena minimnya informasi didaerah setempat mengenai peraturan ini sehingga banyak orang yang percaya bahwa area tersebut masih berada di sekitar pemukiman masyarakat.
Referensi
Jurnal
Hadi, Satrio Nur, and Tahura Malagano. “Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas (Penelitian Di Polres Pesawaran).” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 2, no. 1 (2020): 17–33. https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3045.
Hasibuan, Zulkarnain. “Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini.” Jurnal Justitia 1, no. 1 (2013): 78–92. https://doi.org/10.31604/justitia.v1i01.%25p.
Ismail, Nurhasan. “Efektifitas Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jaalan Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas.” Journal of Indonesia Road Safety 1, no. 1 (2018): 17–29. https://doi.org/10.19184/korlantas-jirs.v1i1.14771.
Nugroho, Danar Adi, and Siti Malkhamah. “Manajemen Sistem Transportasi Perkotaan Yogyakarta.” Jurnal Penelitian Transportasi Darat 20, no. 1 (2018): 9–16. https://doi.org/10.25104/jptd.v20i1.640.
Nurfauziah, Rahayu, and Hetty Krisnani. “Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, no. 1 (2021): 75–85. http://jurnal.unpad.ac.id/jkrk/article/view/31975.
Perahera, Cepry. “Implementasi Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.” Gloria Yuris Jurnal Hukum 6, no. 1 (2017): 1–60. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/22912.
Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.” Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 1 (2014): 1–25. https://doi.org/10.24042/tps.v10i1.1600.
Sajudin, Mohammad. “Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).” Jurnal Spektrum Hukum 14, no. 1 (2017): 58–82. https://doi.org/10.35973/sh.v14i1.1142.
Siregar, Suci Ramadhani, Wardaya Wardaya, and Darmawan Tas’an. “Implementasi Kebijakan Transportasi Publik Dalam Mengatasi Kemacetan Dan Kepadatan Lalu Lintas Di Medan.” Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik 4, no. 2 (2017): 147–58. https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jmtranslog/article/view/73.
Sulaiman, Eman. “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia.” Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 2, no. 1 (2016): 64–78. https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/162.
Weruin, Urbanus Ura. “Logika, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 375–95. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1427.
Zainuddin, Muhammad. “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda Terhadap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Studi Di Pengadilan Negeri Mataram.” Jatiswara 3, no. 3 (2015): 433–52. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/112.
Zuliah, Azmiati. “Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Bagi Pelaku Anak.” Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa 13, no. 53 (2017): 1–14. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i53.276.
Buku
Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Kencana, 2009.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.
Sandi, Budiono. Menuju Equality Before The Law. Jakarta: Diva Press, 2007.
Wawancara
Darwis, Iptu Muh. “Wawancara Dengan Kasat Lantas Polres Biak Numfor.” 2020.
Ipda M. Bagus Irianto. “Wawancara Dengan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Biak Numfor.” 2020.
Kapitarauw, Bryan. “Wawancara Dengan Pelanggar Lalu Lintas.” 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













