Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah

Penulis

  • Nikolas Dasem Satuan Polisi Pamong Praja Biak, Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.140

Kata Kunci:

Wewenang Polisi Pamong Praja, Penegakan Hukum, Peraturan Daerah

Abstrak

Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui wewenang Satuan Polisi Pamong Praja menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Biak Numfor selain itu mengetahui faktor penghambat dalam penegakan aturan daerah di Kabupaten Biak Numfor yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini memakai metode kepustakaan (library research) serta metode penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Biak Numfor Penulis juga mewawancarai responden dan melakukan pengumpulan data dengan mengkaji literatur dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil yang didapatkan penulis dari penelitian ini, antara lain: 1) dalam melakukan penegakan Perda Kabupaten Biak Numfor, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki dasar hukum yaitu aturan undang-undang yang bersifat nasional atau yang berasal dari Pemerintah Daerah. Langkah yang ditempuh berpedoman pada aplikasi Teknis Operasional pembinaan Ketentraman serta Ketertiban umum dengan bekerjasama dengan aparat Penertiban lainnya, 2) faktor yang mempengaruhi penegakan aturan pemerintah daerah Biak Numfor salah satunya adalah kompetensi sumber daya manusia yang ada serta sarana dan prasarana.

Referensi

Jurnal

Ahmad, Nur. “Komunikasi Sebagai Proses Interaksi Dan Perubahan Sosial Dalam Dakwah.” AT-TABSYIR, Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam 2, no. 2 (2014): 17–34. https://doi.org/10.21043/at-tabsyir.v2i2.506.

Claudia, Chindy, Rahmat Rahmat, and Zaid Afif. “Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Daerah Di Kabupaten Labuhan Batu Utara.” Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan 1, no. 1 (2019): 113–19. http://jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/view/987.

Darmawan, Darmawan. “Implementasi Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Gresik.” Airlangga Development Jurnal 2, no. 1 (2019): 23–35. https://doi.org/10.20473/adj.v2i1.18025.

Destiningsih, Rian, and Evi Lestari. “Analisis Kinerja Satuan Polisis Pamong Praja Kota Magelang Dalam Penanganan Pedagang Kaki Lima.” Jurnal STEI Ekonomi 29, no. 2 (2020): 78–87. https://doi.org/10.36406/jemi.v29i2.291.

Hasrul, Muhammad. “Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah.” Amanna Gappa 25, no. 2 (2017): 60–69. https://doi.org/10.20956/ag.v25i2.2511.

Hutahaean, Armunanto. “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 27–41. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453.

Rumondor, Ezrani Maria, Sarah Sambiran, and Alfon Kimbal. “Kualitas Pelayanan Satuan Polisis Pamong Praja Dalam Penertiban Aset Penertiban Aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.” Jurnal Eksekutif 2, no. 5 (2020): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/29993.

Suhendi, Dedy. “Peran Polisis Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Tatapamong 1, no. 1 (2019): 35–47. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i1.1145.

Syamsuddin, Rahmi Andini. “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Serpong Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima.” Jurnal Semarak 3, no. 1 (2020): 1–19. https://doi.org/10.32493/smk.v3i1.4498.

Ughude, Vinny Nottrela. “Tugas Dan Wewenang Polisis Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum.” Lex et Societatis 3, no. 3 (2015): 154–61. https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7919.

Wahyono, Sapto. “Perspektif Hukum Atas Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah.” Jurnal Yustitia 20, no. 2 (2019): 173–83. https://doi.org/10.0324/yustitia.v20i2.691.

Yushantini, Ni Ketut Hevy. “Tinjauan Kewenangan Antara Satpol PP Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Dan Keamanan.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 6 (2020): 967–81. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/61210.

Buku

Ali, Achmad. Criminal Justice System. Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika, 2011.

Ali, Yunasril. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hartati, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, 2009.

Huda, Nimatul. Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Rajawali Press, 2005.

Wawancara

Manurung, Arifin R. “Wawancara Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Biak Numfor.” 2020.

Rumpaidus, Alberth. “Wawancara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kabupaten Biak Numfor.” 2020.

Yarangga, Yane R. “Wawancara Personil Satpol PP Biak Numfor.” 2020.

Unduhan

Diterbitkan

2021-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah . (2021). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(2), 136-145. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.140