Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.140Kata Kunci:
Wewenang Polisi Pamong Praja, Penegakan Hukum, Peraturan DaerahAbstrak
Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui wewenang Satuan Polisi Pamong Praja menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Biak Numfor selain itu mengetahui faktor penghambat dalam penegakan aturan daerah di Kabupaten Biak Numfor yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini memakai metode kepustakaan (library research) serta metode penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Biak Numfor Penulis juga mewawancarai responden dan melakukan pengumpulan data dengan mengkaji literatur dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil yang didapatkan penulis dari penelitian ini, antara lain: 1) dalam melakukan penegakan Perda Kabupaten Biak Numfor, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki dasar hukum yaitu aturan undang-undang yang bersifat nasional atau yang berasal dari Pemerintah Daerah. Langkah yang ditempuh berpedoman pada aplikasi Teknis Operasional pembinaan Ketentraman serta Ketertiban umum dengan bekerjasama dengan aparat Penertiban lainnya, 2) faktor yang mempengaruhi penegakan aturan pemerintah daerah Biak Numfor salah satunya adalah kompetensi sumber daya manusia yang ada serta sarana dan prasarana.
Referensi
Jurnal
Ahmad, Nur. “Komunikasi Sebagai Proses Interaksi Dan Perubahan Sosial Dalam Dakwah.” AT-TABSYIR, Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam 2, no. 2 (2014): 17–34. https://doi.org/10.21043/at-tabsyir.v2i2.506.
Claudia, Chindy, Rahmat Rahmat, and Zaid Afif. “Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Daerah Di Kabupaten Labuhan Batu Utara.” Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan 1, no. 1 (2019): 113–19. http://jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/view/987.
Darmawan, Darmawan. “Implementasi Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Gresik.” Airlangga Development Jurnal 2, no. 1 (2019): 23–35. https://doi.org/10.20473/adj.v2i1.18025.
Destiningsih, Rian, and Evi Lestari. “Analisis Kinerja Satuan Polisis Pamong Praja Kota Magelang Dalam Penanganan Pedagang Kaki Lima.” Jurnal STEI Ekonomi 29, no. 2 (2020): 78–87. https://doi.org/10.36406/jemi.v29i2.291.
Hasrul, Muhammad. “Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah.” Amanna Gappa 25, no. 2 (2017): 60–69. https://doi.org/10.20956/ag.v25i2.2511.
Hutahaean, Armunanto. “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 27–41. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453.
Rumondor, Ezrani Maria, Sarah Sambiran, and Alfon Kimbal. “Kualitas Pelayanan Satuan Polisis Pamong Praja Dalam Penertiban Aset Penertiban Aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.” Jurnal Eksekutif 2, no. 5 (2020): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/29993.
Suhendi, Dedy. “Peran Polisis Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Tatapamong 1, no. 1 (2019): 35–47. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i1.1145.
Syamsuddin, Rahmi Andini. “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Serpong Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima.” Jurnal Semarak 3, no. 1 (2020): 1–19. https://doi.org/10.32493/smk.v3i1.4498.
Ughude, Vinny Nottrela. “Tugas Dan Wewenang Polisis Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum.” Lex et Societatis 3, no. 3 (2015): 154–61. https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7919.
Wahyono, Sapto. “Perspektif Hukum Atas Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah.” Jurnal Yustitia 20, no. 2 (2019): 173–83. https://doi.org/10.0324/yustitia.v20i2.691.
Yushantini, Ni Ketut Hevy. “Tinjauan Kewenangan Antara Satpol PP Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Dan Keamanan.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 6 (2020): 967–81. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/61210.
Buku
Ali, Achmad. Criminal Justice System. Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika, 2011.
Ali, Yunasril. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Hartati, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, 2009.
Huda, Nimatul. Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Rajawali Press, 2005.
Wawancara
Manurung, Arifin R. “Wawancara Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Biak Numfor.” 2020.
Rumpaidus, Alberth. “Wawancara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kabupaten Biak Numfor.” 2020.
Yarangga, Yane R. “Wawancara Personil Satpol PP Biak Numfor.” 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













