Peranan Kepolisian Biak Numfor dalam Mengungkap Tindak Pidana

Penulis

  • Ikbal Tawaqal Kepolisian Resort Biak Numfor

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.139

Kata Kunci:

Peranan Kepolisian, Biak Numfor, Mengungkap Tindak Pidana

Abstrak

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peranan Polres Biak Numfor dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Biak. Selain itu untuk mengetahui proses penanganan unit identifikasi Polres Biak Numfor terkait penyidikan dalam mengungkap tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan field research. Pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara terhadap narasumber yang sudah ditentukan dan pengumpulan data yang berkenaan menggunakan objek penelitian. Data penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan petugas terkait melakukan identifikasi sangat penting terkait mencari bukti, faktor ketelitian dan pendidikan sangat berpengaruh. Beberapa proses yang dilakukan dalam menangani tindak pidana antara lain: mendatangi serta melakukan olah tempat dan mengumpulkan bukti-bukti. Proses pembinaan dilakukan dalam sistem pemasyarakatan dan ditempatkan secara khusus. Jenis pembinaan yang dilakukan kepada nak didik pemasyarakatan diantaranya dengan melakukan pembinaan mental, sosial keterampilan. Adapun faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak didik pemasyarakatan yaitu diantaranya faktor tempat, sumber daya manusia, keahlian penanganan anak didik pemasyarakatan dan kerjasama antar instansi.

Referensi

Jurnal

Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372.

Hutahaean, Armunanto. “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 27–41. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453.

Latukau, Fikry. “Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah 15, no. 1 (2019): 1–15. https://doi.org/10.33477/thk.v15i1.855.

Maerani, Ira Alia. “Reaktualisasi Proses Penyidikan Oleh Kepolisian Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi.” Jurnal Hukum: Fakultas Hukum Unissula 31, no. 2 (2015): 1901–32. https://doi.org/10.26532/jh.v31i2.659.

Mursalim, Mursalim. “Kewenangan Penyidik Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Al-Hikam: Jurnal Hukum 1, no. 3 (2017): 19–44. http://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/hikam/article/view/46.

Ramadhan, Choky. “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum.” Mimbar Hukum 30, no. 2 (2018): 213–29. https://doi.org/10.22146/jmh.31169.

Rauf, Ibrahim Febrianto. “Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Untuk Mengungkap Kasus Berita Bohonh Pada Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 19/2016 Tentan Informasi Telekomunikasi Elektronik.” Lex Crimen 7, no. 7 (2018): 150–60. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21357.

Santoso, Eddy, Sri Endah Wahyuningsih, and Umar Ma’ruf. “Peran Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Terpadu Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 179–90. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2632.

Siswanto, Heni. “Analisis Peran Identifikasi Sidik Jari Dalam Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2016): 35–43. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v1no1.522.

Sujarwo, Sujarwo. “Peran Sidik Jari Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 61–66. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1055.

Sukinta, Sukinta. “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 3 (2020): 554–68. https://doi.org/10.14710/alj.v3i3.554 - 568.

Tongat, Tongat, Said Noor Prasetyo, Nu’man Aunuh, and Yaris Adhial Fajrin. “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (2020): 158–77. https://doi.org/10.31078/jk1717.

Tryan, Muhammad Schinggyt, and Pujiyono Nyoman Serikat Putrajaya. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13759/0.

Tesis

Sibarani, Lino F. “Upaya Polri Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penadah Sepeda Motor.” Universitas Sumatera Utara, 2017. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6601.

Buku

Abdussalam, Abdussalam, and Desafuyanto Adri. Buku Pintar Forensik. Jakarta: PTIK Press, 2013.

Unduhan

Diterbitkan

2021-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Peranan Kepolisian Biak Numfor dalam Mengungkap Tindak Pidana . (2021). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(2), 125-135. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.139