Peranan Kepolisian Biak Numfor dalam Mengungkap Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.139Kata Kunci:
Peranan Kepolisian, Biak Numfor, Mengungkap Tindak PidanaAbstrak
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peranan Polres Biak Numfor dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Biak. Selain itu untuk mengetahui proses penanganan unit identifikasi Polres Biak Numfor terkait penyidikan dalam mengungkap tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan field research. Pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara terhadap narasumber yang sudah ditentukan dan pengumpulan data yang berkenaan menggunakan objek penelitian. Data penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan petugas terkait melakukan identifikasi sangat penting terkait mencari bukti, faktor ketelitian dan pendidikan sangat berpengaruh. Beberapa proses yang dilakukan dalam menangani tindak pidana antara lain: mendatangi serta melakukan olah tempat dan mengumpulkan bukti-bukti. Proses pembinaan dilakukan dalam sistem pemasyarakatan dan ditempatkan secara khusus. Jenis pembinaan yang dilakukan kepada nak didik pemasyarakatan diantaranya dengan melakukan pembinaan mental, sosial keterampilan. Adapun faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak didik pemasyarakatan yaitu diantaranya faktor tempat, sumber daya manusia, keahlian penanganan anak didik pemasyarakatan dan kerjasama antar instansi.
Referensi
Jurnal
Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 359–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372.
Hutahaean, Armunanto. “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 27–41. https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453.
Latukau, Fikry. “Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah 15, no. 1 (2019): 1–15. https://doi.org/10.33477/thk.v15i1.855.
Maerani, Ira Alia. “Reaktualisasi Proses Penyidikan Oleh Kepolisian Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi.” Jurnal Hukum: Fakultas Hukum Unissula 31, no. 2 (2015): 1901–32. https://doi.org/10.26532/jh.v31i2.659.
Mursalim, Mursalim. “Kewenangan Penyidik Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Al-Hikam: Jurnal Hukum 1, no. 3 (2017): 19–44. http://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/hikam/article/view/46.
Ramadhan, Choky. “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum.” Mimbar Hukum 30, no. 2 (2018): 213–29. https://doi.org/10.22146/jmh.31169.
Rauf, Ibrahim Febrianto. “Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Untuk Mengungkap Kasus Berita Bohonh Pada Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 19/2016 Tentan Informasi Telekomunikasi Elektronik.” Lex Crimen 7, no. 7 (2018): 150–60. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21357.
Santoso, Eddy, Sri Endah Wahyuningsih, and Umar Ma’ruf. “Peran Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Terpadu Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 179–90. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2632.
Siswanto, Heni. “Analisis Peran Identifikasi Sidik Jari Dalam Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2016): 35–43. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v1no1.522.
Sujarwo, Sujarwo. “Peran Sidik Jari Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 61–66. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1055.
Sukinta, Sukinta. “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 3 (2020): 554–68. https://doi.org/10.14710/alj.v3i3.554 - 568.
Tongat, Tongat, Said Noor Prasetyo, Nu’man Aunuh, and Yaris Adhial Fajrin. “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (2020): 158–77. https://doi.org/10.31078/jk1717.
Tryan, Muhammad Schinggyt, and Pujiyono Nyoman Serikat Putrajaya. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13759/0.
Tesis
Sibarani, Lino F. “Upaya Polri Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penadah Sepeda Motor.” Universitas Sumatera Utara, 2017. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6601.
Buku
Abdussalam, Abdussalam, and Desafuyanto Adri. Buku Pintar Forensik. Jakarta: PTIK Press, 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













