Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah terhadap Pendirian Lembaga Rechtsverwerking
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.138Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Atas Tanah, Lembaga RechsverwerkingAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kedudukan lembaga rechtsverwerking (lembaga pelepasan hak atas tanah) dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah karena pelaksanaan lembaga rechtsverwerking. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif-empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus (khususnya implementasi institusi hukum rechtsverwerking di Kabupaten Biak Numfor), menerapkan ketentuan hukum normatif yang mengacu pada peristiwa hukum tertentu yang masih sedang terjadi dalam suatu masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dengan memperhatikan berbagai peraturan dan dokumen terkait lainnya untuk penelitian ini. Analisis kualitatif digunakan dalam menganalisis data yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Daerah Biak belum sepenuhnya melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, beberapa sengketa tanah (tanah adat) diselesaikan melalui hukum adat, yakni mengadakan ritual adat untuk menghormati leluhur. Penyelesaian sengketa tanah adat dilaksanakan oleh Lembaga Rechtsverwerking.
Referensi
Journals
Fendri, Azmi, and Yussy A Manas. “Kepastian Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Ditinjau Dari Keberadaan Lembaga Rechtsverwerking (Studi Beberapa Sengketa Hak Milik Di Kota Padang).” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPTER 6, no. 2 (2020): 151–60. https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i2.132.
Hamid, Kasim Abdul. “Pilihan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Di Tanah Papua.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 1, no. 1 (2019): 54–64. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.121.
Irfan, Muhammad, and Nia Kurniati. “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Acta Diurnal; Jurnal Hukum Kenotariatan Dan Ke PPAT 1, no. 2 (2018): 163–74. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/166.
Kamal, Nabila. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Penyimpangan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dengan Instrumen Pinjam Pakai Tanah.” Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 1 (2021): 81–99. https://doi.org/10.35814/otentik.v3i1.2127.
Lobubun, Muslim. “Upaya Peningkatan Status Bandara Frans Kaisiepo Biak Sebagai Bandara Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 1, no. 1 (2019): 1–13. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.117.
Permana, Eko Yulinggar. “Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Tanah Terlantar (Studi Terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 10/PTT-HGU/BPN RI/2012).” JOM Fakultas Hukum 2, no. 1 (2015): 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/4286.
Rahman, Arief. “Lembaga Rechtsverwerking Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jatiswara 27, no. 1 (2017): 72–95. http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/26.
Rebrisat, Nara, Kahar Lahae, and Sri Susyanti Nur. “Implementasi Asas Rechstverwerking Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 5 (2021): 1201–13. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1201-1213.
Sihombing, Irene Eka. “Lembaga Rechtsverwerking Solusi Mengatasi Sengketa Tanah.” Jurnal Hukum Prioris 2, no. 1 (2016): 50–67. https://doi.org/10.25105/prio.v2i1.323.
Trisnawati, Bakti. “Kajian Hukum Berakhirnya Kontrak Pemborongan Akibat Rechtsverwerking Atau Pelepasan Hak Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 240–51. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.240-251.
Usman, Abdul Hamid. “Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 60–76. https://doi.org/10.32502/jurnal%20khdk.v1i2.2593.
Widyarini Indriasti Wardani. “Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Magistra Law Review 2, no. 2 (2021): 99. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/malrev.
Books
Chomzah, Ali Achmad. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanannya. Jakarta: Djambatan, 2003.
Parlindungan, AP. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1994.
Siahaan, Mariot P. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Teori Dan Praktek). Jakarta: Rajawali Press, 2005.
National Regulations
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 24 tentang Pendaftaran Tanah (1997).
———. Peraturan Presiden No. 63, Pasal 2 tentang Badan Pertanahan Nasional (2013).
———. Undang-undang No. 5, Pasal 19 Ayat 1 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













