Pelaksanaan Hak Retensi Obyek Debitur oleh PT Pegadaian Cabang Biak

Penulis

  • Anwar Akbar Biak’s Representative Council (DPRD), Biak-Papua

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.137

Kata Kunci:

Hak Retensi, Debitur, Pegadaian, Wanprestasi

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui tindakan yang dilakukan oleh Pegadaian bilamana debitur melakukan wanprestasi. Selain itu untuk mengetahui berbagai macam kendala dalam pelaksanaan hak retensi di Pegadaian serta upaya penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan menggunakan Metode penelitian yuridis normative. Yuridis normative yakni melihat terhadap peraturan pemerintah dan norma-norma hokum yang terdapat dalam perundang-undangan. Kemudian melihat terhadap aturan-aturan yang saling tersinkronisasi secara hierarki. Hasil yang diperoleh antara lain: Pihak Pegadaian melakukan lelang terhadap barang bila debitur berbuat wanprestasi. Nasabah yang tidak kuasa untuk menebus barang yang telah digadaikan akan dilaksanakan lelang setelah jatuh tempo 120 hari atau 4 bulan terhitung sejak tanggal dilakukan kredit. Beberapa kesulitan yang dihadapi pihak Pegadaian antara lain benda yang digadaikan bukan milik debitur, tiada kesepakatan antara kreditur dan debitur terkait ganti kerugian

Referensi

Journals

Adati, Mendika Andarika. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 KUHP.” Lex Privatum 6, no. 4 (2018): 5–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/20514.

Adjie, Habib. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Objek Gadai Atas Pelelangan Objek Gadai.” Jurnal Hukum Bisnis 1, no. 1 (2015): 52–65. https://doi.org/10.33121/hukumbisnis.v1i1.57.

Asuan. “Penyelesaian Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai.” Solusi 18, no. 1 (2020): 121–38. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i1.254.

Ayu, I Gusti, Luh Putu Suryani, and Putu Gede Seputra. “Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi.” Kerta Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa 13, no. 2 (2019): 69–72. https://doi.org/10.22225/kw.13.2.2019.69-72.

Baneftar, Frengky Apolos. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 1, no. 2 (2020): 139–56. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.127.

Bratha, Aditya Surya, Ngakan Ketut Dunia, and A.A. Ketut Sukranatha. “Perjanjian Gadai Yang Dijamin Dengan Barang Yang Berasal Dari Hasil Kejahatan: Studi Pada PT. Pegadaian Cabang Sesetan.” Jurnal Kertha Semaya 5, no. 2 (2017): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19810.

Hanim, Lathifah, and M S Norman. “Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank Sebagai Akibat Force Majeure Karena Gempa Bumi.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 2 (2016): 161–71. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1406.

Ismail, Luky Andariesta. “Pengaruh Pegadaian Syariah Terhadap Perekonomian Masyarakat.” Jurnal Perbankan Syariah Universitas Muhammdiyah Sidoarjo, 2018, 1–13. http://eprints.umsida.ac.id/3472/.

Juliawan, I Putu Eka, and I Made Dedy Priyanto. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengaturan Barang Dan Jasa.” Jurnal Kertha Wicara 9, no. 9 (2020): 1–11. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/62478.

Keso, Grafy Fikri. “Analisis Penahanan Benda Gadai Milik Debitur Oleh PT (Persero) Pegadaian Akibat Wanprestasi.” Lex Et Societatis 7, no. 11 (2019): 33–39. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/27367.

Prabancani, Putri Alam, Desak Gde Dwi Arini, and I Gusti Ketut Sri Astiti. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 67–70. https://doi.org/10.22225/ah.1.1.2019.67-70.

Prayogo, Sedyo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Pembuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 2 (2016): 280–87. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453.

Slamet, Sri Redjeki. “Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor.” Lex Jurnalica 13, no. 2 (2016): 104–14. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1538.

Wijartama, Putu Gandiyasa, and Ibrahim. “Cara-Cara Penagihan Hutang Dalam Perspektif Hukum Perdata.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2018): 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43547.

Books

Direksi Pegadaian. Surat Edaran No. 6 Tentang Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Lelang Barang Jaminan Gadai (2001).

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

———. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Kebendaan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 1993.

———. Hukum Jaminan Kebendaan Fidusia. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Wijaya, Fareid. Financial Institutions and Banks, Development , Theory and Policy. Yogyakarta: BPFE, 1995.

National Regulations

Indonesia. KUHPerdata, Pasal 1150-1160 (2000).

———. KUHPerdata, Pasal 1155 Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Objek Gadai Atas Pelelangan Objek Gadai (2000).

———. Peraturan Pemerintah No. 103 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (2000).

———. Peraturan Pemerintah No. 51, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (2011).

———. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 178, Pasal 13 Ayat 3 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (1961).

———. Undang-Undang No. 10, Pasal 1 Angka 11 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (1998).

———. Undang-Undang No. 7 tentang Perbankan (1992).

———. Undang-Undang No.9 tentang tiga bentuk usaha negara; Perusahaan Jasa (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perseroan Terbatas (PERSERO) (1969).

Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (2006).

Diterbitkan

2021-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Pelaksanaan Hak Retensi Obyek Debitur oleh PT Pegadaian Cabang Biak. (2021). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(2), 107-116. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i2.137