Implikasi Hukum Terhadap Salah Ukur Tanah Milik Masyarakat oleh BPN Kota Langsa

Penulis

  • Wahyu Ramadhani Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Langsa, Aceh

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.132

Kata Kunci:

Implikasi Hukum, Salah Ukur Tanah, BPN Kota Langsa

Abstrak

Penelitaian ini berupaya untuk mengkaji implikasi hukum terhadap salah ukur tanah milik masyarakat oleh BPN dan apa upaya dan hambatan BPN dalam penyelesaian salah ukur tanah milik masyarakat.Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam Penelitian ini adalah data primer yang dilakukan dengan cara meneliti berbagai dokumen yang diperlukan dalam mengkaji persoalan yang hendak ditemukan jawabannya. Selain itu, penelitian ini pun menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dengan para responden penelitian serta pengamatan secara langsung di lokasi penelitian. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perbuatan salah ukur terhadap tanah milik masyarakat oleh BPN dapat digugat dan dibatalkan dikarenakan salah dalam pengukuran tanah, apalagi dikemudian hari yang dapat memberikan efek bagi pemilik tanah dalam melakukan akta jual beli, maka dari itu akibat hukum ini dapat dikatakan cacat administrasi. Kendala penyelesaian kasus salah ukur tanah milik masyarakat adalah masih kurangnya sumber daya manusia dari pihak BPN yang memahami penyelesaian sengketa pertanahan secara mediasi. Hal ini karena kurangnya mediator yang ada dalam kantor tersebut.

Referensi

Jurnal

Dotulung, Maissy T. P. “Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Cacat Hukum Administrasi.” Lex Privatum 6, no. 1 (2018): 160–67. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19448.

Herry, Musleh. “Penataan Kewenangan Pemerintah Daerah Bidang Pertanahan Di Masa Mendatang.” De Jure Jurnal Hukum Dan Syariah 6, no. 1 (2014): 79–94. 10.18860/j-fsh.v6i1.3194.

Hidayat, Rozi Aprian. “Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 4, no. 2 (2016): 82–95. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/304.

Irwanda, Fery. “Pelaksanaan Wewenang Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah (Studi Di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar).” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017): 137–50. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9644.

Malaka, Zuman. “Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Terhadap Terbitnya Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Kasasi MA No. 162 K/TUN/2012).” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 20, no. 2 (2017): 251–74. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.2.251-274.

Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” Jurnal Bhumi 4, no. 1 (2018): 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217.

Permata, Shirly Claudia, Achmad Safa’at, and R. Imam Rahmat Safi’i. “Implementasi Putusan Hakim Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kota Malang).” Jurnal IUS Kajian Hukum 6, no. 3 (2018): 468–80. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/573.

Putra, F M K. “Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 20, no. 2 (2015): 101–17. https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.152.

Putra, Fani Martiawan Kumara. “Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan.” Perspektif 20, no. 2 (2015): 101–17. https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.152.

Rahmah, Dian Maris. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 1–16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.1.

Rizqi, Andina Alfia, and Yusriyadi. “Perlindungan Hukum Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Hal Terjadi Kesalahan Data Penerbitannya.” Notarius 11, no. 2 (2018): 141–53. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/23459/15157.

Buku

Arba, H. M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Mulyadi, Lilik. Eksistensi, Dinamika, Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, 2017.

Sukirno, Sadono. Makroekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Tauhid, Mochammad. Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan Dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. Bogor: STPN Press, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24, Pasal 1 angka (14) tentang Daftar tanah (1997).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 24, Pasal 1 angka (14) tentang Peta dasar (1997).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 24, pasal 1 angka (17) tentang Surat ukur (1997).

———. Peraturan Pemerintah Nomor 24, Pasal 1 angka (20) tentang Sertifikat (1997).

———. Undang-undang No. 5 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (1960).

Kementerian Agraria. Peraturan Menteri Agraria (PMNA) Nomor 3, Pasal 1 Angka (5) tentang Pemetaan bidang tanah (1997).

Kementerian Agraria & Kepala BPN. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11, Pasal 10-11 Ayat (1-2) tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (2016).

Wawancara

Almuhajir. “Wawancara Dengan Masyarakat Kota Langsa.” 2020.

Radhali. “Wawancara Dengan Masyarakat Kota Langsa.” 2020.

Syahrizal. “Wawancara Dengan Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Timur.” 2020.

Unduhan

Diterbitkan

2020-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Implikasi Hukum Terhadap Salah Ukur Tanah Milik Masyarakat oleh BPN Kota Langsa . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(1), 47-58. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.132