Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan CD/VCD
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.131Kata Kunci:
Penanggulangan Pelanggaran, Hak Cipta, Pembajakan CD/VCDAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fenomena pelanggaran hak cipta pembajakan CD/VCD dan untuk mengetahui dan menganalisis penanggulangan pelanggaran hak cipta pembajakan CD/VCD di Kabupaten Biak Numfor. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa munculnya pembajakan CD/VCD di Biak Numfor tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada di masyarakat Biak Numfor. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yang murah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli produk hasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan sangat murahnya harga kaset CD/VCD hasil bajakan. Upaya penanggulangan pelanggaran hak cipta pada pembajakan CD/VCD di Kabupaten Biak Numfor adalah upaya preventif dan represif.
Referensi
Jurnal
Beer, Jeremy de. “Evidence-Based Intellectual Property Policymaking: An Integrated Review of Methods and Conclusions.” Journal of World Intelectual Property 19, no. 5–6 (2016). https://doi.org/10.1111/jwip.12069.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, and Wayan Wiryawan. “Keberadaan Dan Implikasi Prinsip MFN Dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana 6, no. 2 (2014). https://doi.org/https://ojs.unud.ac.id/index. php/jmhuarticle/download/9463/6990.
Lestari, Hesty D. “Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/PDT.SUS/2011.” Jurnal Yudisial 6, no. 2 (2013). https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/112.
Rongiyati, Sulasi. “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif.” Negara Hukum Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 1 (2018): 39–58. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.1001.
Stefano, Daniel Andre, Hendro Saptono, and Siti Mahmudah. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yanng Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–11. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/.
Suparman, Eman, Renny Supriyatni, Kunto Sofianto, Dewi Ratnasari, Hetty Hassanah, and Ine Fauzia. “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 7 (2018): 1–4. https://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/20287.
Wauran-Wicaksono, Indirani. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan Hki Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2015): 133–42. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i2.p133-142.
Yanto, Oksidelfa. “Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan.” Jurnal Cita Hukum 3, no. 1 (2015): 99–114. https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.2310.
Buku
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2009.
Haryani, Iswi, R. Serfianto D Purnomo, Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, and R. Serfianto Purnomo. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit. Edited by Dwi Prabantini I. Yogyakarta: Andi, 2018.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Naisbi, John. Global Paradox. Jakarta: Binarupa Aksara, 1994.
Prodjodikoro, Wiryono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Purwaningsih, Endang. Perkembangan Hukum Intelectual Property Right. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
Santoso, Budi. HKI Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2011.
Sembriring, Sentosa. Prosedur Dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Inteltual. Bandung: Yrama Widya, 2002.
Sudaryat, Sudjana, and Rika Ratna Permata. Hak Kekayaan Intelektual,. Bandung: Oase Media, 2010.
Suharto, Etty S. Pelanggaran Hak Cipta Pada Media Internet Pelatihan Hak Kekayaa Intelektual. Semarang: Klinik HKI Fakultas Hukum Undip, 2002.
Wawancara
Azed, Abdul Bari. “Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Hubungan Antar Manusia Dan Antar Negara,” 2016.
Bannegau, Kristianto. “Wawancara Dengan (Bhabinkantibmas Kampung Rarpimbo Distrik Yendidori).” 2019.
Harahap, Rinto. “Wawancara Dengan Penjual Kaset Bajakan.” 2019.
Salim, La. “Wawancara Kanit Patroli Polres Biak Numfor.” 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













