Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) Kepolisian Sektor Yendidori dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan

Penulis

  • Zasima Margawaty Djamil Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.129

Kata Kunci:

Peran Bhabinkantibmas, Kepolisian Sektor Yendidori, Tindak Pidana Ringan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan tindak pidana ringan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polri, sehingga dari proses tersebut dapat diketahui sejauh mana peranan Bhabinkamtibmas dalam penanganan tindak pidana ringan di Distrik Yendidori, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas Polri dalam penanganan tindak pidana ringan di Distrik Yendidiori. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas Polri Yendidori berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam setiap permasalahan yang ada di wilayah tanggungjawabnya. Dengan banyaknya permasalahan/ tindak pidana ringan yang diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas maka anggaran negara untuk biaya penyidikan pada fungsi reserse dapat menghemat milyaran rupiah uang negara. Dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian masalah (problem solving) ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas antara lain adanya pengaruh dari pihak yang bermasalah atau orang ketiga pada saat proses mediasi berlangsung, masyarakat kurang mengerti hukum dan aturan yang berlaku, serta Bhabinkamtibmas sendiri masih ada yang kurang memahami tentang teknik proses penyelesaian masalah (problem solving) terutama masalah administrasi.

Referensi

Jurnal

Arsyam, Ariq Taufiqorrahman. “Peran Bhabinkamtibmas Dalam Upaya Pencegahan Kasus Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Kudus.” Indonesian Journal of Police Studies 1, no. 1 (2017): 255–94. http://journal.akpol.ac.id/index.php/ijps/article/view/5.

Aulina, Anggi. “Potensi Pengendalian Sosial Kejahatan: Analisis Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Dan Kualitas Pelayanan Kepolisian.” Deviance: Jurnal Kriminologi 3, no. 1 (2019): 1–23. https://journal.budiluhur.ac.id/index.php/deviance/article/view/868.

Harianja, Faisal Ariyoga Anastasius. “Implementasi Pemolisian Masyarakat Oleh Satuan Binmas Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polres Magelang.” Advances in Police Science Research Journal 1, no. 4 (2017): 1485–1532. https://journal.akademikepolisian.com/index.php/apsrj/article/view/104.

Hartono, Muhammad Rudi. “Implementasi Peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Dalam Mencegah Kejahatan Di Wilayah Hukum Polsek Maro Sebo.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 16, no. 1 (2016): 119–27. http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/91.

Humberto, Mario. “POKDARKAMTIBMAS Pamulang Sebagai Implementasi Kemitraan Dalam Konteks Community Policing.” Jurnal Kriminologi Indonesia 7, no. 1 (2011): 46 – 66. http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1094.

Kananurak. “Leadership Role for Producing Professional Employees.” University of the Thai Chamber of Commerce Journal 31, no. 1 (2011): 123–33. https://www.semanticscholar.org/paper/Leadership-Role-for-Producing-Professional-Kananurak/f357ae601385f9b9b51a361aa2f48b771c3e34c8.

Mulyani, Sri. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 3 (2016): 337–51. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.337-351.

Putra, Ryan Tiantoro. “Peran Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Dalam Mencegah Tindak Pidana Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Pati.” Advances in Police Science Research Journal 1, no. 2 (2017): 423–70. https://journal.akademikepolisian.com/index.php/apsrj/article/view/26.

Raharjo, Agus, and Angkasa Angkasa. “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 389–401. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.167%20389-401.

Ramadhan, Rakhmat. “Model Komunikasi Bhabinkamtibmas Dalam Menjalin Kemitraan Kepada Masyarakat.” Jurnal Ilmu Komunikasi UHO 2, no. 1 (2017): 1–11. http://ojs.uho.ac.id/index.php/KOMUNIKASI/article/view/1889.

Rifai, Eddy. “Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (Polmas) Oleh FKPM Dalam Menciptakan Kamtibmas Di Kota Bandar Lampung.” Jurnal Cepalo 2, no. 1 (2018): 43–54. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1761.

Tamboto, Efrata Wijaya. “Peran Bhabinkamtibmas Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Grogol Polres Sukoharjo.” Advances in Police Science Research Journal 1, no. 4 (2017): 1357–98. https://journal.akademikepolisian.com/index.php/apsrj/article/view/102.

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

———. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Cordner, Gary W. Cordner, Larry, K Gainer, and Victor E. Kappeler. Police Operation: Analysis and Evaluation. New York: Routledge, 1996.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Peraturan Kapolri No. 3 Tentang Pemolisian Masyarakat (2015).

Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No. 3 Tentang Pemolisian Masyarakat (2015).

Wawancara

Iriyanto, M. Bagus. “Wawancara Dengan (Kapolsek Yendidori) Tanggal 26 Juni 2019.” 2019.

Bannegau, Kristianto. “Wawancara Dengan (Bhabinkantibmas Kampung Rarpimbo Distrik Yendidori).” 2019.

Unduhan

Diterbitkan

2020-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) Kepolisian Sektor Yendidori dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(1), 1-11. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.129