Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996

Penulis

  • Frengky Apolos Baneftar Staf Ahli Hukum DPRD Kota Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.127

Kata Kunci:

Wanprestasi Perjanjian Kredit, Kredit Perbankan, Jaminan Sertifikat Tanah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal terjadinya wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat tanah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 dan untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi pada perjanjian kredit tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (doktrinal) dan penelitian yuridis empiris (non doktrinal). Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 terdapat dalam bentuk perjanjian kredit itu sendiri, yaitu baik berupa akta di bawah tangan maupun akta autentik, yang lebih menjamin hak kreditur dalam memperoleh kembali piutangnya ketika debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan akta autentik. Akta autentik ini memiliki kelebihan yaitu dapat dimintakan grosse akta pengakuan hutang yang memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji. upaya yang dapat ditempuh oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi ialah penyelesaian secara damai, penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga dan penyelesaian kredit macet dengan bantuan pihak ketiga.

Referensi

Jurnal

Abubakar, Lastuti. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank.” RechtIdee 1, no. 13 (2018): 62–81. https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.4032.g2924.

———. “Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional).” Rechtidee 13, no. 1 (2018): 62–81. https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.4032.

Asuan, Asuan. “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Solusi 16, no. 3 (2018): 253–65. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.120.

Darwance, Darwance. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan (Prudential Banking) Dalam Proses Penyaluran Kredit Perbankan Di Indonesia.” Progresif: Jurnal Hukum 11, no. 2 (2017): 1971–86. https://doi.org/10.33019/progresif.v11i2.207.

Diab, Ashadi L. “Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (Telaah Terhadap Penerapan Perkreditan BPR Latunru Latinro).” Al-‘Adl 10, no. 1 (2017): 1–14. http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v10i1.685.

Fitriani, Ifa Latifa. “Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 1 (2017): 134–49. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no1.138.

Moussa, M A B, and H Chedi. “Determinants of Bank Lending: Case of Tunisia.” International Journal of Finance and Accounting 5, no. 1 (2016): 27–36. https://doi.org/10.5923/j.ijfa.20160501.04.

Multahibun, Multahibun. “Analisis Hukum Perbankan Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Pendidikan Guru PNS.” Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon (DJMC) 1, no. 2 (2017): 100–113. https://e-journal.umc.ac.id/index.php/JDJ/article/view/532.

Panuntun, Bagus, and Sutrisno Sutrisno. “Faktor Penentu Penyaluran Kredit Perbankan Studi Kasus Pada Bank Konvensional Di Indonesia.” JAT: Jurnal Riset Akutansi & Keuangan Dewantara 1, no. 2 (2018): 57–66. https://doi.org/10.26533/jad.v1i2.235.

Putra, Willy, and Haryati Widjaja. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit (Studi Kasus Di Bank BRI Cabang Semarang).” Refleksi Hukum 3, no. 1 (2018): 81–96. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p81-96.

Sari, Anak Agung Intan Wulan, Ida Bagus Putra Atmadja, and Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Jaminan Perorangan Terkait Debitur Wanprestasi Pada Bank Perkreditan Rakyat.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2015): 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43580.

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Bandung: Bina Cipta, 1986.

Badruzaman, Maria Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 1991.

Bahsan, M. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Fajar, M, and A Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Dan Empiris. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Bandung: Kencana Prenada Media, 2008.

Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan (2018). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2018.

Wawancara

Biarprugra, Samas. “Wawancara Dengan Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Biak.” 2019.

Wijonarko, Wastu Anggoro. “Wawancara Dengan Pimpinan Bank Papua Cabang Biak.” 2019.

Unduhan

Diterbitkan

2020-01-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 139-156. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.127