Perlindungan Hukum dan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.126Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pembinaan Anak Pemasyarakatan, Undang-undang PemasyarakatanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum anak didik pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan Klas IIB Biak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak didik pemasyarakatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan melakukan pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Data diperoleh melalui observasi di lapangan, wawancara, dan mengkaji berbagai dokumen yang diperlukan. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak didik pemasyarakatan yaitu memenuhi hak-haknya dan memberikan pembinaan yang baik sesuai dengan kebutuhan anak-anak tersebut. Proses pembinaan dilakukan dalam sistem pemasyarakatan dan ditempatkan secara khusus. Jenis pembinaan yang dilakukan kepada nak didik pemasyarakatan diantaranya dengan melakukan pembinaan mental, sosial keterampilan. Adapun faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak didik pemasyarakatan yaitu diantaranya faktor tempat, sumber daya manusia, keahlian penanganan anak didik pemasyarakatan dan kerjasama antar instansi.
Referensi
Jurnal
Astari, Prima. “Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Arena Hukum 8, no. 1 (2015): 1–18. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00801.1.
Budoyo, S, and R K Sari. “Eksistensi Restoratif Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak Di Indonesia.” Meta-Yuridis 2, no. 2 (2019): 79–90. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4689.
Djanggih, Hardianto. “Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal.” Mimbar Hukum 30, no. 2 (2018): 316–30. https://doi.org/10.22146/jmh.32017.
Ernis, Yul. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2017): 163–74. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.163-174.
Harefa, Beniharmoni. “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 1, no. 1 (2015): 1–13. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5009.
Indriati, Noer. “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014): 406–18. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.307.
Jafar, K. “Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum).” Jurnal Al-’Adl 8, no. 2 (2015): 81–101. https://doi.org/10.31332/aladl.v8i2.361.
Said, Muhammad Fachri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cendikia Hukum 4, no. 1 (2018): 141–52. http://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.
Senjaya, Oci. “Kebijakan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Ana.” Jurnal Ilmu Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum 3, no. 2 (2018): 262–279. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6329.
Situmorang, Victorio Hariara. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 85–98. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.85-98.
Sudrajat, Tedy. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 2 (2011): 111–32. http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6245.
Sumiadi, Laila M. Rasyid, and Asmara Romi. “Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.” Mimbar Hukum 29, no. 1 (2017): 45–53. https://doi.org/10.22146/jmh.25473.
Buku
Franklin, Bob. Bagaimana Hukum Memikirkan Tentang Anak. Translated by Herlianto. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan LBH APIK, 2005.
Haskell, M. Yablonsky, and L. Yablonsky Haskell. Crime And Delinquency. 2nd ed. Chicago: Rand Mcnally & Company, 1974.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.
Wiranata, I Gde Arya B, and Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Pespektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.
Wawancara
Purba, Suparlan. “Wawancara Dengan Kasi Pembinaan Anak Didik Dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik).” 2019.
Triyanto, Danang Agust. “Wawancara Dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Biak.” 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













