Peranan Pemilik Tanah dalam Pelepasan Tanah Adat Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Demi Kepentingan dalam Pembangunan Fasilitas Publik

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.125

Kata Kunci:

Peranan Pemilik Tanah, Pelepasan Tanah Adat, Kepastian Hukum, Pembangunan Fasilitas Publik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pemilik tanah dalam pelepasan tanah adat dan untuk mengetahui kendala pelepasan tanah adat demi mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan fasilitas public. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative empiris, penelitian ini dilaksanakan di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Papua – Papua Barat dan Pasar Central Faidoma (Darfuar) Kabupaten Biak Numfor. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara dan pengamatan (observasi), data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat berperan penting dalam pelepasan tanah adat demi kepastian hukum pembangunan Kantor LLDIKTI Wilayah XIV dan Pasar Central Faidoma (Darfuar) terutama saat pengambilan keputusan. Masyarakat hukum adat diwakili oleh Ketua adat saat musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilih tanah berlangsung secara kekeluargaan dan persamaan hak dan kedudukan tanpa intimidasi. Kendala pelepasan tanah untuk pembangunan fasilitas public tersebut yakni kendala non hukum dan kendala hukum. Kendala non hukum seperti adanya tumpah tindih pengakuan tanah adat/hak ulayat oleh beberapa suku, marga, dan batas-batas tanah adat atau hak ulayat yang tidak jelas karena masih merupakan batas-batas alam, harga ganti rugi yang belum ada kesepakatan, sementara kendala hukum adalah adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat hukum adat mengenai kesesuaian UUPA dengan budaya hukum adat.

Referensi

Jurnal

Dahlan, Muhammad. “Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Konstitusi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018): 187–217. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.187-217.

Mudjiono, Mudjiono. “Eksistensi Hak Ulayat Dalam Pembangunan Daerah.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25, no. 11 (2004): 52–166. https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss26.art11.

Nurjaya, I Nyoman. “Memahami Kedudukan Dan Kapasitas Hukum Adat Dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional.” Jurnal Perspektif 16, no. 4 (2011): 236–43. http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.86.

Pratiwi, Anisa Eka, Sugeng Triyono, Imam Rezkiyanto, and Achmad Sidiq Asad. “Eksistensi Masyarakat Adat Di Tengah Globalisasi.” Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan 15, no. 2 (2018): 95–102. https://doi.org/10.21831/jc.v15i2.17289.

Santoso, Urip. “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional.” Mimbar Hukum 24, no. 2 (2012): 187–375. https://doi.org/10.22146/jmh.16130.

Sumanto, Dedi. “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam.” Jurnal Syari’ah 17, no. 2 (2018): 181–91. http://dx.doi.org/10.31958/juris.v17i2.1163.

Triningsih, Anna, and Zaka Firma Aditya. “Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 3 (2019): 329. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.355.

Wiratraman, Herlambang P. “Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat.” Mimbar Hukum 30, no. 3 (2018): 490–505. https://doi.org/10.22146/jmh.38241.

Yulia, Aris. “Pembaharuan Hukum Agraria Nasional Yang Berkeadilan Sosial.” Supremasi Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 1–7. http://jurnal.usahid.ac.id/index.php/hukum/article/view/152/144.

Buku

Arba, H. M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Hantoro, Novianti Murti, Trias Palupi Kurnianingrum, Denino Doly, Monika Suhayati, and Sulasi Rongiyati. Negara Dan Masyarakat Hukum Adat. Edited by Fokky Fuad. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2016.

Hartanto, Andy. Problematika Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Jakarta: Laksban Media Tama, 2009.

Mariane, Irene. Kearifan Lokal Pengelolaan Hukum Adat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Mulyadi, Lilik. Eksistensi, Dinamika, Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, 2017.

Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia (Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia). Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Sulastri, Dewi. Pengantar Hukum Adat. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Tauhid, Mochammad. Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan Dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. Bogor: STPN Press, 2009.

Vollenhoven, C. Van. De Indonesier En Zijn Grond. Boekhandel en Drukkerij, 1932.

Wawancara

Korwa, Josep Daud. “Wawancara Dengan (Dewan Adat Byak).” 2019.

Mandibo, Sroyer, Mayor, Mansnandifu, and Sanadi. “Wawancara Keluarga Marga Biak.” 2019.

Mandibodibo, Junus Julis K. “Wawancara Dengan Kepala Adat Mananwir.” 2019.

Sroyer, Abner. “Wawancara Dengan Masyarakat Adat.” 2019.

Unduhan

Diterbitkan

2020-01-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Peranan Pemilik Tanah dalam Pelepasan Tanah Adat Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Demi Kepentingan dalam Pembangunan Fasilitas Publik . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 107-124. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.125

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama