Upaya Kepolisian Perairan Resort Biak Numfor Dalam Pencegahan Illegal Fishing

Penulis

  • Asrul Asrul Kepolisian Resort Biak Numfor

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.123

Kata Kunci:

Upaya Kepolisian, Kepolisian Resort Biak, Pencegahan Illegal Fishing

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya illegal fishing di Kabupaten Biak Numfor, dan upaya yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Perairan Resor Biak Numfor dalam upaya pencegahannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya illegal fishing di Biak Numfor adalah faktor ekonomi masyarakat nelayan yang rendah, faktor pengetahuan yang minim akan bahaya dan dampak dari illegal fishing, dan faktor pendidikan yang rendah sehingga cenderung berpikir instan tanpa memperhitungkan akibat illegal fishing. Upaya penanggulangan illegal fishing yang dilakukan Satuan Kepolisian Perairan Resor Biak Numfor meliputi upaya preventif (mengadakan penyuluhan hukum, mengadakan patroli secara rutin, bekerjasama dengan instansi lain yang terkait) dan upaya represif berupa melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta menegakkan hukum secara tegas dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing.

Referensi

Jurnal

Briando, Bobby. “Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian.” Hukum Dan Keadilan. Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 1–13. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/123/pdf.

Bunga, Gerald Alditya. “Pembentukan Undang Undang Tentang Zona Tambahan Sebagai Langkah Perlindungan Wilayah Laut Indonesia.” Jurnal Selat 2, no. 2 (2015): 262–70. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/90.

Damastuti, Tiara Aji, Rivinta Cahyu Hendrianti, Roro Oktavia Laras, and Rahmawati Agustina. “Penyelesaian Sengketa Ilegal Fishing Di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia Dengan China.” Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum 1, no. 2 (2018): 51–58. https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/view/225.

Darmika, Ketut. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Dalam Perspektif Undang-Undang Ri Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 3 (2015): 485–500. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.485-500.

Efritadewi, Ayu, and Wan Jefrizal. “Penenggelaman Kapal Illegal Fishing Di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Selat 4, no. 2 (2017): 260–72. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/197.

Endri, Endri. “Penanggulangan Kejahatan Illegal Fishing Di Kepulauan Riau.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2015): 1–26. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3593.

Ivan, Bob. “Illegal Fishing Di Kawasan Perairan Kepulauan Bangka Belitung (Studi Kasus Penangkapan Ikan Tanpa Dokumen Yang Sesuai).” Jurnal Kriminologi Indonesia 10, no. 2 (2014): 41–48. http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/7558.

Rikzan, M. Alvin. “Kerjasama Indonesia Dan Thailand Dalam Menangani Kasus Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing Di Indonesia.” Journal of International Relations 4, no. 4 (2018): 635–42. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/21880.

Ritonga, Halimatul Maryani. “Rekonsepsi Model Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal Fishing Di Perairan Indonesia (Analisis Perspektif Hukum Internasional).” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019): 379–91. https://doi.org/10.54629/jli.v16i3.469.

Waskito, Achmad Budi. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 287–304. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648.

Prosiding Konferensi

Istanto, Yusuf. “Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing Sebagai Upaya Penegakan Hukum Perikanan Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Prk/2014/Pn Tpg Pengadilan Negeri Tanjungpinang).” In Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papers Unisbank, 1–7, 2014. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/issue/view/252.

Wahyuddin, Muksal, Nirzalin, and Zulfikar. “Pengaruh Praktik Illegal Fishing Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Nelayan Di Provinsi Aceh.” In Seminar Nasional II USM, Eksplorasi Kekayaan Maritim Aceh Di Era Globalisasi Dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia, 411–17, 2017. https://ojs.serambimekkah.ac.id/semnas/article/view/409.

Buku

Hairi, Wawan Muhwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Laporan Kinerja,” 2017.

Raharjo, Agus. Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Wawancara

Pinakri, Rapi. “Wawancara Kasat Polair Polres Biak Numfor.” 2019.

Ronsumbre, Yakob. “Wawancara.” 2019.

Salim, La. “Wawancara Kanit Patroli Polres Biak Numfor.” 2019.

Wakum, Yulius. “Wawancara.” 2019.

Diterbitkan

2020-01-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Upaya Kepolisian Perairan Resort Biak Numfor Dalam Pencegahan Illegal Fishing. (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 77-89. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.123