Upaya Kepolisian Perairan Resort Biak Numfor Dalam Pencegahan Illegal Fishing
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.123Kata Kunci:
Upaya Kepolisian, Kepolisian Resort Biak, Pencegahan Illegal FishingAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya illegal fishing di Kabupaten Biak Numfor, dan upaya yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Perairan Resor Biak Numfor dalam upaya pencegahannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya illegal fishing di Biak Numfor adalah faktor ekonomi masyarakat nelayan yang rendah, faktor pengetahuan yang minim akan bahaya dan dampak dari illegal fishing, dan faktor pendidikan yang rendah sehingga cenderung berpikir instan tanpa memperhitungkan akibat illegal fishing. Upaya penanggulangan illegal fishing yang dilakukan Satuan Kepolisian Perairan Resor Biak Numfor meliputi upaya preventif (mengadakan penyuluhan hukum, mengadakan patroli secara rutin, bekerjasama dengan instansi lain yang terkait) dan upaya represif berupa melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta menegakkan hukum secara tegas dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing.
Referensi
Jurnal
Briando, Bobby. “Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian.” Hukum Dan Keadilan. Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 1–13. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/123/pdf.
Bunga, Gerald Alditya. “Pembentukan Undang Undang Tentang Zona Tambahan Sebagai Langkah Perlindungan Wilayah Laut Indonesia.” Jurnal Selat 2, no. 2 (2015): 262–70. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/90.
Damastuti, Tiara Aji, Rivinta Cahyu Hendrianti, Roro Oktavia Laras, and Rahmawati Agustina. “Penyelesaian Sengketa Ilegal Fishing Di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia Dengan China.” Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum 1, no. 2 (2018): 51–58. https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/view/225.
Darmika, Ketut. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Dalam Perspektif Undang-Undang Ri Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 3 (2015): 485–500. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.485-500.
Efritadewi, Ayu, and Wan Jefrizal. “Penenggelaman Kapal Illegal Fishing Di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Selat 4, no. 2 (2017): 260–72. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/197.
Endri, Endri. “Penanggulangan Kejahatan Illegal Fishing Di Kepulauan Riau.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2015): 1–26. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3593.
Ivan, Bob. “Illegal Fishing Di Kawasan Perairan Kepulauan Bangka Belitung (Studi Kasus Penangkapan Ikan Tanpa Dokumen Yang Sesuai).” Jurnal Kriminologi Indonesia 10, no. 2 (2014): 41–48. http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/7558.
Rikzan, M. Alvin. “Kerjasama Indonesia Dan Thailand Dalam Menangani Kasus Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing Di Indonesia.” Journal of International Relations 4, no. 4 (2018): 635–42. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/21880.
Ritonga, Halimatul Maryani. “Rekonsepsi Model Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal Fishing Di Perairan Indonesia (Analisis Perspektif Hukum Internasional).” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019): 379–91. https://doi.org/10.54629/jli.v16i3.469.
Waskito, Achmad Budi. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 287–304. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648.
Prosiding Konferensi
Istanto, Yusuf. “Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing Sebagai Upaya Penegakan Hukum Perikanan Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Prk/2014/Pn Tpg Pengadilan Negeri Tanjungpinang).” In Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papers Unisbank, 1–7, 2014. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/issue/view/252.
Wahyuddin, Muksal, Nirzalin, and Zulfikar. “Pengaruh Praktik Illegal Fishing Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Nelayan Di Provinsi Aceh.” In Seminar Nasional II USM, Eksplorasi Kekayaan Maritim Aceh Di Era Globalisasi Dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia, 411–17, 2017. https://ojs.serambimekkah.ac.id/semnas/article/view/409.
Buku
Hairi, Wawan Muhwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Laporan Kinerja,” 2017.
Raharjo, Agus. Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Wawancara
Pinakri, Rapi. “Wawancara Kasat Polair Polres Biak Numfor.” 2019.
Ronsumbre, Yakob. “Wawancara.” 2019.
Salim, La. “Wawancara Kanit Patroli Polres Biak Numfor.” 2019.
Wakum, Yulius. “Wawancara.” 2019.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













