Pembagian Warisan Bagi Anak Perempuan Ditinjau dari Hukum Adat Byak
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.122Kata Kunci:
Pembagian Warisan, Warisan Bagi Anak Perempuan, Hukum Adat ByakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses pembagaian warisan bagi anak perempuan ditinjau dari hukum adat Byak dan Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hukum waris adat Byak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian dilaksanakan di Kampung Inggiri Distrik Biak Kota. Analisa dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, 1) Proses pembagaian warisan bagi anak perempuan ditinjau dari hukum adat Byak terjadi pada saat pewaris sudah meninggal, dimana jika pewaris meninggal kedudukan pewaris diambil alih secara otomatis kepada ahli waris yang merupakan bagian dari marga (keret) atau anak kandung dari si pewaris. Yang mana anak perempuan dapat diberikan harta warisan (Kayan) dengan syarat dilaksanakannya upacara adat (Wor) sebagai bentuk pengakuan adat namun mendapat bagian yang lebih sedikit dibandingkan anak laki-laki yang dianggap sebagai penerus keturunan (Keret) keluarga. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hukum waris adat byak adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor sosial. Yang paling menonjol terlihat dari pendidikan karena peradaban dan perkembangan masyarakat lambat laun berkembang mengikuti pola pendidikan yang lebih maju dan agama sebagai landasan berpijak pergaulan dalam masyarakat.
Referensi
Jurnal
Arliman, Laurensius. “Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia.” Jurnal Selat 5, no. 2 (2018): 177–90. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320.
Buana, Andika Prawira, Syamsuddin Pasamai, Sufirman Rahman, and Hamza Baharuddin. “Konseptualisasi Lembaga Peradilan Adat Di Sulawesi Selatan.” Arena Hukum 12, no. 2 (2019): 318–36. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.6.
Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 5, no. 1 (2018): 20–30. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/957.
Prasna, Adeb Davega. “Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Kordinat 17, no. 1 (2018): 29–64. https://doi.org/10.15408/kordinat.v17i1.8094.
Rahman, Fathor. “Eksistensi Peradilan Adat Dalam Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): 65–70. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1066.
Soerjono, Soekanto. “Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 15, no. 5 (2017): 466. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no5.1168.
Syahputra, Candra Maulidi, and Labib Renedy Crisdianto. “Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Menghadapi Tantangan Era Revolusi Industri 4.0.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019). https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6386.
Tambi, Muhamad Faisal. “Studi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Lex Privatum 6, no. 9 (2018): 44–51. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25824.
Wahyuni, Afidah. “Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan
Di Indonesia.” SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 5, no. 2 (2018): 147–60. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9412.
Wiratraman, Herlambang P. “Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat.” Mimbar Hukum 30, no. 3 (2018): 490–505. https://doi.org/10.22146/jmh.38241.
Buku
Muhammad, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2013.
Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada., 2013.
Sulastri, Dewi. Pengantar Hukum Adat. Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Utomo, Laksanto. Hukum Adat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Balai Penelitian Hukum Setda Papua. Keputusan Kepala Balai Penelitian Hukum Setda Provinsi Papua tentang eksistensi Hukum Adat Byak. (2008).
Wawancara
Dewan Adat Biak. “Wawancara Ketua Dewan Adat Biak.” 2017.
Sroyer, Apolos. “Wawancara Ketua Adat Bar Kampung Sorido.” 2017.
———. “Wawancara Mananwir Mnu Kampung Inggiri.” 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













