Pembagian Warisan Bagi Anak Perempuan Ditinjau dari Hukum Adat Byak

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.122

Kata Kunci:

Pembagian Warisan, Warisan Bagi Anak Perempuan, Hukum Adat Byak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses pembagaian warisan bagi anak perempuan ditinjau dari hukum adat Byak dan Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hukum waris adat Byak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian dilaksanakan di Kampung Inggiri Distrik Biak Kota. Analisa dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, 1) Proses pembagaian warisan bagi anak perempuan ditinjau dari hukum adat Byak terjadi pada saat pewaris sudah meninggal, dimana jika pewaris meninggal kedudukan pewaris diambil alih secara otomatis kepada ahli waris yang merupakan bagian dari marga (keret) atau anak kandung dari si pewaris. Yang mana anak perempuan dapat diberikan harta warisan (Kayan) dengan syarat dilaksanakannya upacara adat (Wor) sebagai bentuk pengakuan adat namun mendapat bagian yang lebih sedikit dibandingkan anak laki-laki yang dianggap sebagai penerus keturunan (Keret) keluarga. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hukum waris adat byak adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor sosial. Yang paling menonjol terlihat dari pendidikan karena peradaban dan perkembangan masyarakat lambat laun berkembang mengikuti pola pendidikan yang lebih maju dan agama sebagai landasan berpijak pergaulan dalam masyarakat.

Referensi

Jurnal

Arliman, Laurensius. “Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia.” Jurnal Selat 5, no. 2 (2018): 177–90. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320.

Buana, Andika Prawira, Syamsuddin Pasamai, Sufirman Rahman, and Hamza Baharuddin. “Konseptualisasi Lembaga Peradilan Adat Di Sulawesi Selatan.” Arena Hukum 12, no. 2 (2019): 318–36. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.6.

Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 5, no. 1 (2018): 20–30. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/957.

Prasna, Adeb Davega. “Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Kordinat 17, no. 1 (2018): 29–64. https://doi.org/10.15408/kordinat.v17i1.8094.

Rahman, Fathor. “Eksistensi Peradilan Adat Dalam Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): 65–70. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1066.

Soerjono, Soekanto. “Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 15, no. 5 (2017): 466. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no5.1168.

Syahputra, Candra Maulidi, and Labib Renedy Crisdianto. “Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Menghadapi Tantangan Era Revolusi Industri 4.0.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019). https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6386.

Tambi, Muhamad Faisal. “Studi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Lex Privatum 6, no. 9 (2018): 44–51. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25824.

Wahyuni, Afidah. “Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan

Di Indonesia.” SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 5, no. 2 (2018): 147–60. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9412.

Wiratraman, Herlambang P. “Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat.” Mimbar Hukum 30, no. 3 (2018): 490–505. https://doi.org/10.22146/jmh.38241.

Buku

Muhammad, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2013.

Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada., 2013.

Sulastri, Dewi. Pengantar Hukum Adat. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Utomo, Laksanto. Hukum Adat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Balai Penelitian Hukum Setda Papua. Keputusan Kepala Balai Penelitian Hukum Setda Provinsi Papua tentang eksistensi Hukum Adat Byak. (2008).

Wawancara

Dewan Adat Biak. “Wawancara Ketua Dewan Adat Biak.” 2017.

Sroyer, Apolos. “Wawancara Ketua Adat Bar Kampung Sorido.” 2017.

———. “Wawancara Mananwir Mnu Kampung Inggiri.” 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2020-02-01

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Pembagian Warisan Bagi Anak Perempuan Ditinjau dari Hukum Adat Byak . (2020). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(2), 65-76. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i2.122

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama