Pilihan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Tanah Papua

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.121

Kata Kunci:

Hukum Adat, Sengketa Tanah, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki ragam budaya yang terbentang dari sabang sampai merauke. Keanekaragaman budaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang memiliki sistem hukum lebih dari satu. Pluralisme hukum yang dianut Indonesia selain sistem hukum positif warisan kolonial Belanda, juga berlaku sistem hukum Islam serta sistem hukum adat yang oleh para pakar hukum adat menyebut sebagai hukum asli bangsa Indonesia. Sentralisme hukum (hukum positif) yang dipaksakan keberlakuannya oleh negara terhadap masyarakat Indonesia merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem hukum yang lain terutama sistem hukum adat. Tanpa disadari bahwa mayoritas penduduk Indonesia merupakan masyarakat adat yang lahir dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, namun terbelenggu oleh positivisme-legalistik yang berbasis pada peraturan tertulis. Namun berbeda dengan kebanyakan masyarakat adat Papua yang memiliki keinginan kuat untuk menjadikan hukum adat sebagai suatu sistem hukum yang mandiri. Kemandirian sistem hukum adat dalam arti hukum harus merupakan legitimasi keinginan yang lahir dari nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Hal inilah yang kemudian hukum adat menjadi pilihan bagi masyarakat adat di Papua dalam menyelesaikan setiap sengketa. Karena hukum yang ideal adalah hukum yang mampu memuaskan semua pihak, bukan memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain.

Referensi

Jurnal

Benda-Beckmann, Keebet von, and Bertram Turner. “Legal Pluralism, Social Theory, and the State.” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 50, no. 3 (2018): 255–74. https://doi.org/10.1080/07329113.2018.1532674.

Fredman, Sandra. “Substantive Equality Revisited.” International Journal of Constitutional Law 14, no. 3 (2016): 712–738. https://doi.org/10.1093/icon/mow043.

Hantoro, Novianti Murti, Trias Palupi Kurnianingrum, Denino Doly, Monika Suhayati, and Sulasi Rongiyati. Negara Dan Masyarakat Hukum Adat. Edited by Fokky Fuad. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2016.

Islamiyati, Islamiyati. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.” Law, Development and Justice Review 1, no. 1 (2018): 82–96. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3574.

Manarisip, Marco. “Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional.” Lex Crimen 1, no. 4 (2012): 24–40. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/900.

Massoud, Mark Fathi. “Ideals and Practices in the Rule of Law: An Essay on Legal Politics: An Essay on Legal Politics.” Law & Social Inquiry 41, no. 2 (2016): 489–501. https://doi.org/10.1111/lsi.12196.

Nurjaya, I Nyoman. “Memahami Kedudukan Dan Kapasitas Hukum Adat Dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional.” Jurnal Perspektif 16, no. 4 (2011): 236–43. http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.86.

Perrin, Jonas. “Legal Pluralism as a Method of Interpretation: A Methodological Approach to Decolonising Indigenous Peoples’ Land Rights under International Law.” Universitas: Revista de Ciencias Sociales y Humanas 15, no. 26 (2017): 23–60. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17163/uni.n26.2017.01.

Pratiwi, Anisa Eka, Sugeng Triyono, Imam Rezkiyanto, and Achmad Sidiq Asad. “Eksistensi Masyarakat Adat Di Tengah Globalisasi.” Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan 15, no. 2 (2018): 95–102. https://doi.org/10.21831/jc.v15i2.17289.

Ridwan, Dimyati Khudzaifah, and Aidul Fitriciada Azhari. “Perkembangan Dan Eksistensi Hukum Adat: Dari Sintesis, Transplantasi, Integrasi Hingga Konservasi.” Jurnal Jurisprudence 6, no. 2 (2016): 106–14. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3008.

Rottleuthner, Hubert. “A Purified Sociology of Law: Niklas Luhmann on the Autonomy of the Legal System.” Law & Society Review 23, no. 5 (1989): 779–98. https://doi.org/10.2307/3053763.

Sah, Sunita. “Policy Solutions to Conflicts of Interest: The Value of Professional Norms.” Behavioural Public Policy 1, no. 2 (2017): 177–89. https://doi.org/10.1017/bpp.2016.9.

Sudaryatmi. “Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi.” Masalah-Masalah Hukum 41, no. 4 (2012): 572–78. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.41.4.2012.572-578.

Sumanto, Dedi. “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam.” Jurnal Syari’ah 17, no. 2 (2018): 181–91. http://dx.doi.org/10.31958/juris.v17i2.1163.

Wicaksono, Dian Agung, and Ananda Prima Yurista. “Inisiasi Pemerintah Daerah Dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat Di Kabupaten Manggarai.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 2 (2018): 275–88. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/406.

Zarbaliyev, Habib. “Multiculturalism In Globalization Era: History And Challenge For Indonesia.” IJSS 13, no. 1 (2017): 1–16. https://doi.org/10.21831/jss.v13i1.16966.

Zuhri, Lahmuddin. “Peran Nilai Lokal Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Sebuah Analisis Model Mediasi Perdata).” Jurnal Notariil 1, no. 1 (2016): 14–36. https://doi.org/10.22225/jn.1.1.105.14-36.

Laporan Penelitian

Sampford, Charles. “Strengthening Networked Leaders to Promote Integrity and Effective Governance While Combating Corruption,” 2018.

Buku

Nugroho, Susanti Adi. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009.

Saptomo, Ade. Hukum Dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT. Grasindo, 2010.

Turkel, Gerald. Law and Society: Critical Approaches. Boston: Allyn and Bacon, 1996.

Unduhan

Diterbitkan

2019-07-30

Cara Mengutip

Pilihan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Tanah Papua. (2019). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(1), 54-64. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.121