Upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Kota Jayapura

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.120

Kata Kunci:

Badan Pengelolaan Lingkungan, Tindak Pidana, Lingkungan Hidup

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian dengan melakukan pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Papua melakukan beberapa kegiatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup, diantaranya yaitu: Melakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap tindak kejahatan lingkungan yang dilaporkan, Melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha terkait dengan usaha dan atau kegiatan yang dilakukan, Melakukan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan terkait hasil uji parameter. Faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Provinsi Papua, diantaranya dana yang tidak tersedia, luas wilayah, kurangnya dukungan dari para pengambil keputusan, kurangnya ketersediaan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

Referensi

Jurnal

Akhmaddhian, Suwari. “Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015).” Jurnal Unifikasi 3, no. 1 (2016): 1–35. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.404.

Burhanuddin, Burhanuddin. “Integrasi Ekonomi Dan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan.” EduTech: Junal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial 2, no. 1 (2016): 11–17. http://dx.doi.org/10.30596%2Fedutech.v2i1.565.

Effendi, Rahayu, Hana Salsabila, and Abdul Malik. “Pemahaman Tentang Lingkungan Berkelanjutan.” Modul 18, no. 2 (2018): 75–82. http://ejournal.undip.ac.id/index.php/modul.

Fadli, Muhammad. “Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (2018): 49–58. https://doi.org/10.54629/jli.v15i1.12.

Faiz, Pan Mohamad. “Perlindungan Terhadap Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 13, no. 4 (2016): 766–87. https://doi.org/10.31078/jk1344.

Haryadi, Prim. “Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (2017): 125–49. https://doi.org/10.31078/jk1416.

Hattu, Jacob. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak.” Sasi 20, no. 2 (2014): 47–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.326.

Kamaruddin, Kamaruddin. “Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement.” Jurnal Al-‘Adl 9, no. 2 (2016): 143–57. http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v9i2.683.

Kenedi, John. “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare).” AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 1 (2017): 15–26. http://dx.doi.org/10.29300/imr.v2i1.1026.

Rahmawati, Nur Ainiyah. “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium.” Recidive 2, no. 1 (2013): 39–44. https://doi.org/10.20961/recidive.v2i1.32002.

Sufia, Rohana, Sumarmi, and Ach. Amirudin. “Kearifan Lokal Dalam Melestarikan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Masyarakat Adat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi).” Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, Dan Pengembangan 1, no. 4 (2016): 726–31. http://dx.doi.org/10.17977/jp.v1i4.6234.

Suhariyanto, Budi. “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Mengatasi Kendala Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi.” Negara Hukum Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 1 (2018): 101–20. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.855.

Wibawa, I Putu Sastra. “Politik Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Ekokrasi Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 1 (2016): 51–68. http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/5918.

Wibisana, Andri G. “Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?” Jurnal Hukum & Pembangunan 46, no. 2 (2016): 149–95. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74.

Buku

Fadli, Mukhlish, and Mustafa Lutfi. Hukum Dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press, 2016.

Teks Laporan

BPLH Papua. “Laporan Tahunan,” 2015.

Wawancara

Maintindom, Yaconias. “Wawancara Sub Bidang Penanggulangan Pencemaran BPLH Papua.” 2018.

Rahanra, Alexander. “Wawancara Kepala Sub Bagian BPLH Provinsi Papua.” 2018.

Rumbiak, Nicolas Y. “Wawancara Kepala Bidang Pengawasan Dan Penanggulangan Pencemaran BPLH Papua.” 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2019-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Kota Jayapura . (2019). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(1), 38-53. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.120

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama