Wewenang Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mengungkap Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.119Kata Kunci:
Wewenang Auditor BPKP, Kerugian Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Penelitian ini bertujuan megetahui hubungan kewenangan kerja antara Auditor BPKP dan Institusi kepolisian Polda di Sulawesi Selatan, kedudukan hukum hasil audit auditor BPKP dan alat bukti dalam hukum acara pidana, serta kendala dalam pelaksanaan audit auditor BPKP Sulawesi selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk melihat bagaimana suatu aturan berlaku secara real di masyarakat. Adapun data penelitian diperoleh melalui kegiatan observasi di lapangan, wawancara dengan penyidik Institusi kepolisian dan Auditor BPKP Daerah Sulawesi selatan, serta pengkajian berbagai dokumen yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang kerja antara Institusi Kaepolisian Daerah dan Auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi selatan hanya berdasarkan permintaan bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan dan perekonomian Negara yang dilandasi dalam kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) diantara Institusi Polri dan BPKP, sehingga disimpulkan bahwa BPKP Sulawesi Selatan memang berperan dalam mengungkap indikasi korupsi namun kewenangannya hanya berdasar pada hubungan permintaan penghitungan kerugian Negara, dimana apabila laporan hasil audit oleh auditor BPKP menyatakan adanya kerugian negara maka Penyidik Polda meningkatkan ke tahap Penyidikan untuk dilakukan serangkaian penyidikan, namun apabila hasil audit Auditor BPKP menyatakan tidak ada kerugian maka penyelidikan akan dihentikan yang berarti tidak terindikasi adanya pidana korupsi.
Referensi
Jurnal
Entah, Aloysius R. “Indonesia’s Position as a Rule of Law Based on Pancasila.” Law Research Review Quarterly 2, no. 4 (2016): 533–42. https://doi.org/10.15294/snh.v2i01.21340.
Illahi, Beni Kurnia, and Muhammad Ikhsan Alia. “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK Dan KPK.” Integritas 3, no. 2 (2017): 37–78. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i2.102.
Isnawati, Isnawati. “Perspektif Hukum Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.” Journal of Law 1, no. 2 (2013): 95–108. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/627.
Iswara, Made Nara, and I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Pengakuan Yang Diberikan Di Luar Persidangan.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2016): 199–218. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p199-218.
Permana, Tri Cahya Indra. “Wewenang Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Hukum Peratun 1, no. 1 (2018): 101–10. https://doi.org/10.25216/peratun.112018.%25p.
Prabowo, Hendi Yogi, and Kathie Cooper. “Re-Understanding Corruption in the Indonesian Public Sector through Three Behavioral Lenses.” Journal of Financial Crime 23, no. 4 (2016): 1028–62. https://doi.org/10.1108/JFC-08-2015-0039.
Rahmanto, Isnan, and Indah Linar Kinarsih. “Penataan Kelembagaan Pembiayaan Pembangunan.” Warta Pengawasan 23, no. 4 (2016): 2–13. https://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/3567/Jurnal-Pengawasan.
Rosyadi, Muhammad Imron. “Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Dalam Menilai Kerugian Keuangan Negara.” Mimbar Keadilan 3, no. 1 (2016): 27–56. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2206.
Tampubolon, Samuel Mangapul. “Peran Pemerintah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Kaitannya Dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.” Lex et Societatis 2, no. 6 (2014): 138–46. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/5380.
Tesis
Mening, Elia Jesika, and Dwi Haryati. “Analisis Kepastian Hukum Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Memeriksa Dokumen Rahasia Wajib Pajak Sebagai Bagian Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara.” Universitas Gadjah Mada, 2016.
Buku
Adisasmita, Rahardjo. Pengelolaan Pendapatan Dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Ginsburg, Tom, and Aziz Z. Huq. How to Save a Constitutional Democracy. Chicago: University of Chicago Press, 2018.
Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Edited by M Sirajuddin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Murhaini, Suriansyah. Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.
Prodjohamidjojo, Martiman. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
Wawancara
Ahsan, Muhammad. “Wawancara Aspidsus Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.” 2018.
Auditor BPKP. “Wawancara Auditor BPKP Sulawesi Selatan.” 2018.
Internet
Political and Economic Risk Consultancy. Ltd. PERC. “The World’s Corruption Case,” 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License


Sinta ID: 













