Wewenang Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mengungkap Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.119

Kata Kunci:

Wewenang Auditor BPKP, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan megetahui hubungan kewenangan kerja antara Auditor BPKP dan Institusi kepolisian Polda di Sulawesi Selatan, kedudukan hukum hasil audit auditor BPKP dan alat bukti dalam hukum acara pidana, serta kendala dalam pelaksanaan audit auditor BPKP Sulawesi selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk melihat bagaimana suatu aturan berlaku secara real di masyarakat. Adapun data penelitian diperoleh melalui kegiatan observasi di lapangan, wawancara dengan penyidik Institusi kepolisian dan Auditor BPKP Daerah Sulawesi selatan, serta pengkajian berbagai dokumen yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang kerja antara Institusi Kaepolisian Daerah dan Auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi selatan hanya berdasarkan permintaan bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan dan perekonomian Negara yang dilandasi dalam kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) diantara Institusi Polri dan BPKP, sehingga disimpulkan bahwa BPKP Sulawesi Selatan memang berperan dalam mengungkap indikasi korupsi namun  kewenangannya hanya berdasar pada hubungan permintaan penghitungan kerugian Negara, dimana apabila laporan hasil audit oleh auditor BPKP menyatakan adanya kerugian negara maka Penyidik Polda meningkatkan ke tahap Penyidikan untuk dilakukan serangkaian penyidikan, namun apabila hasil audit Auditor BPKP menyatakan tidak ada kerugian maka penyelidikan akan dihentikan yang berarti tidak terindikasi adanya pidana korupsi.

Referensi

Jurnal

Entah, Aloysius R. “Indonesia’s Position as a Rule of Law Based on Pancasila.” Law Research Review Quarterly 2, no. 4 (2016): 533–42. https://doi.org/10.15294/snh.v2i01.21340.

Illahi, Beni Kurnia, and Muhammad Ikhsan Alia. “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK Dan KPK.” Integritas 3, no. 2 (2017): 37–78. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i2.102.

Isnawati, Isnawati. “Perspektif Hukum Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.” Journal of Law 1, no. 2 (2013): 95–108. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/627.

Iswara, Made Nara, and I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Pengakuan Yang Diberikan Di Luar Persidangan.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2016): 199–218. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p199-218.

Permana, Tri Cahya Indra. “Wewenang Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Hukum Peratun 1, no. 1 (2018): 101–10. https://doi.org/10.25216/peratun.112018.%25p.

Prabowo, Hendi Yogi, and Kathie Cooper. “Re-Understanding Corruption in the Indonesian Public Sector through Three Behavioral Lenses.” Journal of Financial Crime 23, no. 4 (2016): 1028–62. https://doi.org/10.1108/JFC-08-2015-0039.

Rahmanto, Isnan, and Indah Linar Kinarsih. “Penataan Kelembagaan Pembiayaan Pembangunan.” Warta Pengawasan 23, no. 4 (2016): 2–13. https://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/3567/Jurnal-Pengawasan.

Rosyadi, Muhammad Imron. “Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Dalam Menilai Kerugian Keuangan Negara.” Mimbar Keadilan 3, no. 1 (2016): 27–56. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2206.

Tampubolon, Samuel Mangapul. “Peran Pemerintah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Kaitannya Dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.” Lex et Societatis 2, no. 6 (2014): 138–46. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/5380.

Tesis

Mening, Elia Jesika, and Dwi Haryati. “Analisis Kepastian Hukum Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Memeriksa Dokumen Rahasia Wajib Pajak Sebagai Bagian Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara.” Universitas Gadjah Mada, 2016.

Buku

Adisasmita, Rahardjo. Pengelolaan Pendapatan Dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Ginsburg, Tom, and Aziz Z. Huq. How to Save a Constitutional Democracy. Chicago: University of Chicago Press, 2018.

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Edited by M Sirajuddin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Murhaini, Suriansyah. Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.

Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.

Prodjohamidjojo, Martiman. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.

Wawancara

Ahsan, Muhammad. “Wawancara Aspidsus Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.” 2018.

Auditor BPKP. “Wawancara Auditor BPKP Sulawesi Selatan.” 2018.

Internet

Political and Economic Risk Consultancy. Ltd. PERC. “The World’s Corruption Case,” 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2019-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel Penelitian

Cara Mengutip

Wewenang Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mengungkap Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi . (2019). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(1), 28-37. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.119

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama