Why Are Wives Vulnerable? An Analysis of Domestic Violence in Manado

Authors

  • Marthin Luther Lambonan Universitas Sam Ratulangi Manado, Indonesia
  • Mario A. Gerungan Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Rony Sepang Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v8i1.448

Keywords:

Violence, Physical Abuse, Domestic Violence, Power Relations

Abstract

Domestic violence against wives constitutes a violation of human rights that continues to occur frequently, despite its regulation under Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. This study aims to analyze the prevalence of physical violence against wives in Manado City and to identify the dominant factors influencing it. The research employs an empirical juridical method with a descriptive-analytical approach, utilizing questionnaires and interviews. The findings indicate that the prevalence of physical violence is 4.44% within the general population and is absent among highly educated women. The dominant factors include low levels of education, economic dependence, unequal power relations, and patriarchal cultural norms. It is concluded that physical violence within the household is a complex phenomenon; therefore, a comprehensive strategy is required, encompassing women’s empowerment and the strengthening of legal protection mechanisms.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Journals

Azizi Zuhaira, Jesika Sonia, Kelvin Yufa Satrio, and Yosi Lara Jenita. “Analisis Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Korban.” Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. 8 (2025): 23–27. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i8.539.

Dwiyanti Winowoda. “Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Manado.” Lex Crimen 4, no. 4 (2015): 22–29.

Harianja, Dame Arta, and Debora Debora. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.” Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 2, no. 2 (2024): 1450–59. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4437.

Huriyani, Yeni. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2018): 75–86. https://doi.org/10.54629/jli.v5i3.299.

Israpil Israpil. “Budaya Patriarkhi Dan Kekerasan Terhadap Perempuan.” Jurnal Pusaka: Media Kajian Dan Pemikiran Islam 5, no. 2 (2018): 111–23. https://doi.org/10.35897/ps.v5i2.177.

Karenina Aulery Putri Wardhani. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70.

Karini, Eti. “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 5, no. 1 (2023): 75–88. https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7969.

Michael Mauliutus Silitonga, Aartje Tehupeiory, and Andree Washington Hasiholan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Di Pengadilan Negeri Brebes.” Honeste Vivere 33, no. 2 (2023): 161–84. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.256.

Muhammad Arif al Asyari and Muhammad Sifa’ F. Yulianis. Perlindungan Hukum Bagi Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 1, no. 7 (2024): 56–67.

Ninik Rahayu. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Danupaya Pemenuhan Hak-Hak Korban.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2008): 69–74.

Nugraha, Ahmad Angga, Irawan Harahap, and Rudi Pardede. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga.” The Juris: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2025): 205–16. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1675.

Syamsuddin Syamsuddin and Muhammad Sadik. Teori Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 1, no. 1 (2024): 42–50.

Thesis

Pipin Dian Agustiani. “Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Isteri Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Perspektif Fiqh Jinayah.” Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2012. https://digilib.uinsgd.ac.id/2294/.

Books

Fatah Rafi Ardiansyah, Hamidah Abdurrachman, and Kus Rizkianto. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pemicu Tindak Pidana Lainnya. Edited by Tiyas Vika Widyastuti. PT Nasya Expanding Management, 2024.

Joko Subroto. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Edited by Enik Suyahni. Bumi Aksara, 2021.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Why Are Wives Vulnerable? An Analysis of Domestic Violence in Manado. (2026). JIHK, 8(1), 176-188. https://doi.org/10.46924/jihk.v8i1.448