Otoritas Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah terhadap Pelanggaran Etika yang Dilakukan oleh Pejabat yang Bertugas dalam Pembuatan Akta Tanah
DOI:
https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.187Keywords:
Supervision, Supervisory Council, EthicsAbstract
This study aims to analyze the implementation of PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) guidance and supervision. It utilizes a normative and descriptive approach, gathering primary and secondary data through field investigations and relevant material collection. The analysis is qualitative, revealing that the PPAT Supervisory Council (PPAT) MPPD (Masyarakat Perlindungan Pejabat Dokumen) plays an active role in addressing non-compliance with office hours, in accordance with Article 47 of Permen ATR/Ka BPN No. 2 of 2018. Sanctions for such violations include written warnings and higher-level discussions with MPPW (Masyarakat Perlindungan Pejabat Wilayah). To improve guidance and supervision, efforts include disseminating land policies, defining PPAT duties, and regular office oversight. This study highlights the importance of effective supervision in ensuring PPAT compliance with regulations and duties, ultimately contributing to improved land management.
Downloads
References
Aditama, Purna Noor. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli.” Lex Renaissance 3, no. 1 (2018): 189–205. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art8.
Ali, Achmad. Tujuan Dan Fungsi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Avivah, Lisnadia Nur, Sutaryono Sutaryono, and Dwi Wulan Titik Andari. “Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah.” Tunas Agraria 5, no. 3 (2022): 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186.
Ayu, Isdiyana Kusuma. “Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.” Mimbar Hukum 31, no. 2 (2019): 338–51. https://doi.org/10.22146/jmh.41560.
Lubis, Muhammad Yamin, and Abdul Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan. Revisi. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Prasetya, Adhi Nugroho, and Triyono Ana Silviana. “Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tentang Kebenaran Fakta Peristiwa Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 86/Pdt.G/2009/PN.DPK).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (n.d.): 1–10. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11946.
Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2011): 287–306. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.218.
———. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.” Negara Hukum Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2011): 287–306. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.218.
Sulistiyo Rini, Arpangi. “Peranan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Perumahan.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung 2, no. 1 (2023): 502–11. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/JIMU/article/view/31320.
Buku
Fachmi. Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum’ Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1991.
Irsal, Teuku Fahryanda. “Fungsi Dan Kedudukan Majelis Pembina Dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018.” Universitas Sumatera Utara, 2021.
Lubis, Muhammad Yamin, and Abdul Rahman Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Mustofa. Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT. Yogyakarta: Karya Media, 2017.
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Simbolon, Maringan Masry. Dasar-Dasar Administrasi Dan Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Sugiharto, Umar Said, Suratman, and Noorhuda Muchsin. Hukum Pengadaan Tanah: Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pra Dan Pasca Reformasi. Malang: Setara Press, 2012.
Laman Web
Jualo. “Jasa Notaris PPAT Kota Bandung.” Jualo, 2023.
Peraturan Perundang-undangan
Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 1 Angka (11) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2018).
———. Pasal 1 Angka 12 Permen Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan PPAT. (2010).
———. Pasal 1 Angka 12 Permen Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan PPAT (2010).
———. Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (n.d.).
———. Pasal 13 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2018).
———. Pasal 2 Ayat (1) Dan (2), Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (2010).
———. Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2010).
———. Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 24 Tahun 1997. (1997).
———. Pasal 8 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2010).
———. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah (2016).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License