Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Rospita Adelina Siregar Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.182

Keywords:

Regulation, Electronic Medical Records, Health Facilities

Abstract

Rekam medis elektronik dimanfaatkan untuk menghimpun, menyimpan, memproses, dan mengakses data rekam medis dengan cepat dan akurat, memanfaatkan kemajuan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mengenai rekam medis terhadap efektivitas pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis deskriptif, melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan status akreditasi, akan diberlakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan mengenai penerapan rekam medis elektronik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketidakstabilan jaringan dan koneksi juga menjadi masalah yang dapat mengakibatkan gangguan atau kesalahan sistem pada beberapa titik waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal
Apriliyani, Sinta. “Penggunaan Rekam Medis Elektronik Guna Menunjang Efektivitas Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Klinik Dr Ranny.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1, no. 10 (2021): 1399–1410. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i10.209.
Danarahmanto, Pri Agung, Julia Famor Pratami, M Dana Prihadi, and Nisa Nurfadillah. “Pengaruh Rekam Medis Elektronik Terhadap Loyalitas Pasien Di Tami Dental Care.” Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia 9, no. 2 (2021): 145–51. https://doi.org/10.33560/jmiki.v9i2.332.
Erawantini, F., E. Nugroho, G. Y. Sanjaya, and S. Hariyanto. “Rekam Medis Elektronik: Telaah Manfaat Dalam Konteks Pelayanan Kesehatan Dasar.” Forum Informatika Kesehatan Indonesia 1 (2013): 1–10. https://publikasi.dinus.ac.id/index.php/fiki2013/article/view/522.
Heinzer, M. “Essential Elements of Nursing Notes and the Transition to Electronic Health Records The Migration from Narrative Charting Will Require Creativity to Include Essential Elements in EHRs.” JHIMFALL 24, no. 4 (2010): 53–59.
Hilhami Hilhami, Hosizah Hosizah, and Idrus Jus’at. “Faktor Penggunaan Rekam Medis Elektronik Di RS X Factor the Use of Electronic Medical Record in X Hospital.” Journal of Nursing and Public Health 11, no. 2 (2023): 385–91. https://doi.org/10.37676/jnph.v11i2.5166.
Ilyas, Arief Azhari, Zefan Adiputra Golo, Retnowati, and Joddik Dwiyan Saputra. “Analisis Kesesuaian Variabel Dan Meta Data Rekam Medis Elektronik: Studi Kasus Pada Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit X.” Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan 6, no. 2 (2023): 89–97. https://doi.org/10.31983/jrmik.v6i2.10640.
Intansari, Martya Rahmaniati, and Dian Fajar Hapsari. “Evaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik Dengan Pendekatan Technology Acceptance Model Di Rumah Sakit X Di Kota Surabaya.” J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan 4, no. 3 (2023): 115. https://doi.org/10.25047/j-remi.v4i3.3914.
Loo, T. S. “Electronic Medical Record Reminders and Panel Management to Improve Primary Care of Elderly Patients.” Controlled Clinical Trial 171, no. 17 (2011): 1552–1558. https://doi.org/10.1001/archinternmed.2011.394.
Salsabila, Delisa. “Pengaruh Penggunaan Rekam Medis Elektronik Terhadap Efektivitas Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum Pindad Bandung.” Journal of Medical Record Student 1, no. 1 (2022): 1–5. https://www.journal.piksi.ac.id/index.php/jmers/article/view/707.
Sulistya, C. A. J, and Rohmadi. “Tinjauan Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik Dalam Sistem Informasi Manajemen Di Rumah Sakit.” Indonesian Journal of Health Information Management 1, no. 2 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.54877/ ijhim.v1i2.12.
Tavakoli, N., M. Jahanbakhsh, H. Mokhtari, and H. R. Tadayon. “Opportunities of Electronic Health Record Implementation in Isfahan.” Procedia Computer Science 3 (2011): 1195–1198. https://doi.org/10.1016/j.procs.2010.12.193.
Tesis
Febriyanti, A. “Pengaruh Kecanggihan Teknologi Informasi, Kemampuan Teknik Pemakai, Dan Dukungan Manajemen Puncak Terhadap Kinerja Sistem Informasi Akuntansi.” Universitas Sumatera Utara, 2018. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6670.
Buku
Siregar, Rospita Adelina. Hukum Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Laman Web
Andrianto, Wahyu. “Catatan Sederhana Untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis,” 2022. https://law.ui.ac.id/catatan-sederhana-untuk-permenkes-no-24-tahun-2022-tentang-rekam-medis-oleh-wahyu-andrianto-s-h-m-h/.
Sucipto, and F Purnama. “Analisis Faktor Penyediaan Berkas Rekam Medis Rawat Jalan Poli Penyakit Dalam RSU Kota Tangerang Selatan.” Indonesian of Health Information Management Journal 7, no. 1 (2019): 22–30. https://doi.org/10.47007/inohim.v7i1.161.
Sugiyono Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif R & D. Bandung: Alfabeta, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Permenkes Nomor 1165/Menkes/SK/X.2007 Tentang Pelayanan Rawat Jalan (2007).
———. Permenkes Nomor 24 Tentang Rekam Medis (2022).

Downloads

Published

2024-02-12

How to Cite

Siregar, R. A. . (2024). Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2). https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.182

Issue

Section

Original Research Articles