Juridical Analysis of the Intercourse Crime with Minors in Biak's Jurisdiction

Authors

  • Emilia Kristine Oktavia Mniber Universitas Yapis Papua, Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.146

Keywords:

Juridical Analysis, Criminal Acts, Child Copulation, Biak’s Jurisdiction.

Abstract

Tujuan dari pada penelitian ini ialah menganalisis serangkaian penyidikan tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh anak di bawah umur mengacu terhadap Undang-Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan menganalisis faktor penyebab dan pencegahan terjadinya persetubuhan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan jenis penelitian judicial case study yakni wilayah hukum Kabupaten Biak Numfor.  Data diperoleh melalui wawancara, observasi terlibat dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemeriksaan delik persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kepolisian Resort Biak Numfor sudah sejalan dengan ketetapan yang berlaku yakni KUHAP dan juga Undang-Undang No.23 Tahun 2002 yaitu tersangka yang masih di bawah umur wajib diperlakukan secara manusiawi serta proses penyidikannya tidak sampai menimbulkan trauma yang mendalam bagi kejiwaannya. Selain itu, beberapa faktor yang menjadi terwujudnya kejahatan dibagi menjadi 2 faktor yaitu faktor intern yang meliputi (faktor kejiwaan, biologis, dan moral) dan faktor ekstern yang meliputi (faktor sosial budaya, ekonomi, dan media masa). Guna mencegah terjadinya delik persetubuhan terhadap anak dibawah umur, beberapa metode perlu dipertimbangkan yakni metode penal (sanksi hukum), metode non penal, metode preventif, metode represif, metode reformatif dan metode moral.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Ardiansyah, Andi, and Andi Risma. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Of Lex Theory 1, no. 298–313 (2020). https://doi.org/10.52103/jlt.v1i2.312.

Chandra, Arie, Hamza Baharuddin, and Hardianto Djanggih. “Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Jurnal Of Lex Generalis 1, no. 1 (2020): 88–100. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.75.

Dewi, Risma Purnama, I Nyoman Sujana, and I Nyoman Gede Sugiartha. “Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 11–15. https://doi.org/10.22225/.1.1.1452.11-15.

Haling, Syamsul, Paisal Halim, Syamsiah Badruddin, and Hardianto Djanggih. “Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 2, no. 2 (2018): 361–78. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1668.

Harefa, Beniharmoni. “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 1, no. 1 (2015): 1–13. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5009.

Lubis, Elvi Zahara. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9, no. 2 (2017): 141. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8242.

Prakoso, Budi. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terkait Persetubuhan Yang Korbannya Anak Melalui Upaya Pembujukan.” Jurnal Pro Hukum 8, no. 1 (2019): 1–20. https://doi.org/10.55129/jph.v8i1.817.

Prasetyo, Ahmad. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 51–60. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054.

Rahmawati, Efvi, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 23/Pid.Sus/2020/PN.SGR).” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33016.

Ramiyanto, Ramiyanto, and Waliadin Waliadin. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dengan Sarana Penal Dalam Rangka Melindungi Perempuan.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 4 (2018): 321–29. https://doi.org/10.54629/jli.v15i4.236.

Tursilarini, Tateki Yoga. “Dampak Kekerasan Seksual Di Ranah Domestik Terhadap Keberlangsungan Hidup Anak.” Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 41, no. 1 (2017): 45–69. https://doi.org/10.31105/mipks.v41i1.2277.

Wahyuningsih, Sri Endah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 2 (2016): 172–80. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1407.

Widyawati, Mega. “Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 68–81. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2232.

Buku

Harefa, Beniharmoni. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jakarta: Deepublish, 2019.

Lamintang, Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Moeljatno, Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pegadilan Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.

Supramono, Gatot. Hukum Acara Pengadilan Anak. 3rd ed. Jakarta: Djambatan, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang No 23 tentang Perlindungan Anak, Pasal 10 (2002).

———. Undang-Undang No 23 tentang Perlindungan Anak, Pasal 16 Ayat 1 (2002).

———. Undang-Undang No 23 tentang Perlindungan Anak, Pasal 16 Ayat 2 (2002).

———. Undang-Undang No 23 tentang Perlindungan Anak, Pasal 24 (2002).

———. Undang-Undang No 23 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 Ayat 2 (2002).

Published

2021-07-30

How to Cite

Mniber, E. K. O. . (2021). Juridical Analysis of the Intercourse Crime with Minors in Biak’s Jurisdiction . Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 21–33. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.146

Issue

Section

Original Research Articles