Upaya Pencegahan dan Dampak Pernikahan Dini di Kepulauan Nusi
DOI:
https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.275Keywords:
pencegahan, perkawinan dini, dampak psikologisAbstract
pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman faktor penyebab, dampak, dan pernikahan dini di Pulau Nusi, Kepulauan Aimando-Padaido, Kabupaten Biak-Numfor. Menggunakan metode ceramah dan sosialisasi peserta yang menjadi pengabdian ini adalah pasangan yang menikah dini yakni dibawah usia sembilan belas tahun. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab pernikahan dini adalah kemauan sendiri, kehamilan di luar nikah, kebiasaan, dan dorongan orang tua. Dampak yang ditimbulkan melalui pernikahan dini antara lain psikologis, kesehatan, dan social.