Pengembangan Klinik Hukum Masyarakat: Mendorong Akses Keadilan untuk Kelompok Rentan
DOI:
https://doi.org/10.46924/legal%20empowerment.v1i2.195Keywords:
klinik hukum, keKadilan, kelompok rentanAbstract
Pengembangan klinik hukum masyarakat telah menjadi sebuah inisiatif penting dalam mendorong akses keadilan bagi kelompok rentan di masyarakat. Kelompok rentan, yang meliputi masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas, seringkali menghadapi hambatan besar dalam mendapatkan akses ke sistem hukum yang adil dan merata. Dalam konteks ini, klinik hukum masyarakat memainkan peran krusial dalam memberikan bantuan hukum yang terjangkau atau bahkan gratis kepada mereka yang membutuhkannya. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengembangkan klinik hukum yang dibutuhkan di tengah masyarakat. Metode pengabdian yang digunakan dalam hal ini adalah dengan metode ceramah dengan mengundang narasumber yang telah ditentukan. Pemateri diberikan waktu yang telah ditentukan untuk menyampaikan materi. hasil yang diperoleh adalah teradpat beberapa keuntungan dari pengembangan klinik hukum yang dijalankan oleh mahasiswa. Selain itu terdapat pelaksanaan kegiatan yang diuraikan serta dampak dari pengembangan klinik hukum.