“Wewenang Hakim Melakukan Pembatalan Pada Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan”. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, vol. 3, no. 2, Januari 2022, hlm. 101-10, https://doi.org/10.46924/jihk.v3i2.154.