[1]
“Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Antara Pemegang Polis Dengan Perusahaan Asuransi Yang Dicabut Izin Usahanya ”, JIHK, vol. 1, no. 2, hlm. 178–188, Jan 2020, doi: 10.46924/jihk.v1i2.157.