[1]
2022. Wewenang Hakim Melakukan Pembatalan Pada Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren. 3, 2 (Jan 2022), 101–110. DOI:https://doi.org/10.46924/jihk.v3i2.154.