PEMAHAMAN KONSEPTUAL TENTANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM KONTEKS ILMU HUKUM
Abstract
Dalam arti luas, administrasi publik sering diartikan sebagai semua kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya, sedangkan dalam arti sempit, itu adalah kegiatan eksekutif dalam melaksanakan pemerintahan. Perbedaan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa pengertian "administrasi" dalam hukum administrasi publik berbeda dengan "administrasi" dalam ilmu administrasi publik. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara kedua istilah ini dalam administrasi publik.
Downloads
References
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.